Tolak Perppu KPK, PPP & Nasdem Pilih `Legislative Review`

Selasa, 01/10/2019 12:20 WIB
Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani (Foto: PPP)

Anggota DPR RI Komisi III Arsul Sani (Foto: PPP)

Jakarta, law-justice.co - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengusulkan proses legislative review terhadap revisi UU KPK ketimbang opsi Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

"Kalau ada yang dianggap bermasalah terkait RUU KPK, yang terbaik adalah melalui legislative review. Begitu DPR baru dilantik, kemudian Baleg (Badan Legislasi DPR) sudah terbentuk, disusun prolegnas lima tahunan, dan prolegnas prioritas 2020, segera ajukan [legislative review]," kata Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani seperti melansir CNNIndonesia.com.

Nantinya, kata dia, pemerintah harus menginisiasi legislative review dengan mengajukan poin-poin yang akan direvisi kembali. Jika diterima DPR, UU KPK akan kembali dibahas dalam rapat-rapat di DPR.

Legislative review merupakan upaya untuk mengubah suatu undang-undang melalui lembaga legislatif (DPR), atau sederhananya proses pengusulan UU baru atau revisi UU. Hal itu diatur UUD 45 dan UU Pembentukan Peraturan Perundangan.

Ditemui terpisah, Sekjen Partai NasDem Johnny Plate mendukung presiden mengambil opsi selain Perppu.

"Presiden tidak hanya dihadapkan pada pilihan Perppu. Presiden punya pilihan lain, misalnya legislative review, tentu itu akan makan waktu yang panjang," tuturnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).

Johnny, yang merupakan mantan Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma`ruf itu, meminta Jokowi berkomunikasi lebih dulu dengan para parpol di DPR sebelum mengambil opsi Perppu.

"Apabila Presiden memilih Perppu, tentu harus mengikuti seluruh tahapan Perppu karena Perppu harus disetujui oleh DPR. Maka terlebih dahulu perlu ada komunikasi politik yang baik dengan DPR RI. Sehingga langkah kebijakan politik yang diambil Presiden dapat didukung dengan baik," ujar dia.

Sebelumnya, DPR mengetok revisi UU KPK setelah dibahas hanya selama 13 hari.

Setelah menemui para tokoh dan rangkaian unjuk rasa mahasiswa, Presiden Jokowi menyebut ada opsi mengeluarkan perppu UU KPK.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar