PKS Desak Jokowi Segera Terbitkan Perppu KPK

Selasa, 01/10/2019 10:50 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera (ist)

Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera (ist)

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera sepakat dengan tuntutan mahasiswa yang mendesak agar Presiden Joko Widodo segera membatalkan Undang Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi.

Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera mengatakan, Presiden Jokowi perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK hasil revisi.

"UU KPK saya dukung Perppu. Pemerintah segera terbitkan Perppu," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta seperti melansir Kompas.com.

Selain itu, Mardani juga mendukung upaya sebagian mahasiswa yang tengah mengajukan permohonan uji materi (judicial review) atas UU KPK.

Mardani sependapat dengan anggapan bahwa revisi UU KPK justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan memangkas kewenangan KPK.

Pendapat ini sejalan dengan kritik yang dilontarkan oleh pegiat antikorupsi antara lain terkait pembentukan Dewan Pengawas, pembatasan fungsi penyadapan, kewenangan menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dan kedudukan KPK yang tak lagi independen.

"Saya dukung juga mahasiswa yang judicial review, karena memang pelemahannya di UU itu, tegas, kuat," kata Mardani.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi akhirnya mempertimbangkan mencabut UU KPK hasil revisi melalui penerbitan Perppu.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR RI, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa Perppu," ujar Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis.

"Tentu saja, ini kita hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kita putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," lanjut dia.

Rencana penerbitan Perppu muncul di tengah masifnya penolakan dari mahasiswa dan masyarakat sipil atas pengesahan UU KPK hasil revisi.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar