BPK Dikuasai Politikus, Semakin Rawan Konflik Kepentingan

Jum'at, 27/09/2019 17:04 WIB
PDIP (Indopolitika.com)

PDIP (Indopolitika.com)

Jakarta, law-justice.co - Dalam rapat paripurna DPR kemarin, Kamis (26/9/2019), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan lima anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019-2024.

Melansir dari CNN Indonesia, Jumat (27/9/2019), empat dari lima anggota BPK yang dipilih banyak berasal dari kalangan politikus. Sebut saja, Pius Lustrilanang dari Partai Gerindra, Daniel L Tobing dari PDIP Perjuangan, Achsanul Qosasih dari Partai Demokrat, serta Harry Azhar Aziz dari Partai Golkar. Sedang satu sisanya, Hendra Susanto merupakan orang lama di BPK.

Publik pun resah. Masalahnya, sudah jadi rahasia umum kalau politisi rentan dengan konflik kepentingan. Kekhawatirannya, audit yang dilakukan BPK bisa jadi semakin tak objektif. Padahal, lembaga itu menjadi mata masyarakat untuk mengawasi pengelolaan uang negara.

Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA) Misbah Hasan mengungkapkan anggota BPK akan berhubungan dengan pejabat kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), Badan Usaha Milik Negara, hingga badan usaha milik daerah (BUMD) untuk melakukan audit.

Nah, persoalannya, jika pimpinan K/L dan pemda berasal dari partai politik yang sama dengan Anggota BPK, maka penyelewengan rentan terjadi. "BPK ini kewenangannya besar, dari K/L sampai instansi di daerah. Dengan kewenangan yang besar ini, kalau bertemunya dengan pimpinan yang sama dari satu partai di tempat yang harus diaudit, maka akan dipertanyakan integritasnya," ujarnya, Jumat (27/9/2019).

Berbeda jika anggota BPK berasal dari kalangan profesional dan akademisi. Kalangan ini dinilai lebih independen, tidak memiliki kepentingan dengan suatu golongan tertentu layaknya politisi. "Profesional dan akademisi ini tidak punya konflik kepentingan. Independensi mereka bisa dijaga," tutur Misbah.

Lagi pula, akademisi dan profesional juga biasanya memiliki kemampuan lebih mumpuni untuk mengaudit keuangan suatu lembaga. Soalnya, akademisi yang mendaftar memiliki latar belakang pendidikan di bidang ekonomi.

"Kalau politisi kan dari jurusan-jurusan yang lain, profesional dan akademisi punya kemampuan karena banyak dari jurusan akuntansi," jelasnya.

Misbah khawatir, penetapan anggota BPK oleh DPR ini akan membuat lembaga audit itu makin sulit memperbaiki citranya di masyarakat. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Anggota BPK Rizal Djalil sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.

Ia diduga menerima uang sebesar SGD100 ribu. Uang itu diterima Rizal melalui pihak keluarga dalam pecahan SGD1.000 atau jumlah 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Fakta itu menambah daftar panjang kasus korupsi yang dilakukan oleh anggota dan auditor BPK. Berdasarkan catatan Fitra, ada delapan kasus hukum yang melibatkan pihak dari BPK sejak 2014-2017.

Sebagai contoh, pelanggaran kode etik BPK yang dilakukan oleh Anggota BPK Ali Masykur Musa pada 2015, Efdinal selaku Kepala BPK perwakilan DKI Jakarta pada 2015, dan Harry Azhar Azis saat menjadi Ketua dan Anggota BPK pada 2016 lalu.

Menariknya, Harry kini kembali terpilih menjadi Anggota BPK, meski sempat mencoreng nama lembaga itu tiga tahun lalu. Makanya, menurut Misbah, tak menutup kemungkinan kalau kasus hukum yang mendera anggota dan staff BPK akan lebih banyak dari periode sebelumnya jika dipimpin dari kalangan politisi.

"Ada kemungkinan (kasus bertambah). Makanya, mereka (Anggota BPK 2019-2024) harus benar-benar memiliki integritas, meskipun dari partai politik," terang dia.

Sependapat, Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Roy Salam memandang keputusan DPR RI yang memilih anggota BPK periode 2019-2024 bakal mengancam kinerja lembaga itu ke depannya. Kualitas dari proses audit pun diprediksi menurun.

"Anggota BPK akan berhubungan dengan kepala daerah, kepala daerah banyak yang dititip oleh partai politik. Jadi, bagaimana tidak menambah kekhawatiran?" tanyanya.
BPK, sambung dia, bisa-bisa kehilangan taring sebagai lembaga independen. Jika hal itu terjadi, kepercayaan masyarakat pun pelan-pelan semakin luntur terhadap BPK.

Proses Cacat

Roy berpendapat proses pemilihan anggota BPK lagi-lagi terkesan tertutup, tanpa melibatkan publik atau berkonsultasi dengan perwakilan masyarakat. Komisi XI DPR RI langsung menyeleksi nama-nama calon anggota BPK menjadi 32 orang dari 62 orang yang mendaftar.

Setelah itu, Komisi XI DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) untuk 32 calon anggota tersebut. Lalu, Komisi XI juga mengirimkan nama-nama tersebut ke Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam hal ini, DPD RI mengaku telah mengundang seluruh atau 62 calon anggota BPK melakukan fit and proper tes. Kemudian, lembaga itu merekomendasikan 15 nama ke Komisi XI DPR RI.


Anggota Komisi XI Refrizal sebelumnya menyatakan pihaknya tak serta merta menerima begitu saja rekomendasi dari DPD RI. Makanya, Komisi XI DPR RI melakukan fit and proper test untuk 30 calon anggota BPK yang belum diuji.

Kendati semua calon harus melalui tahap fit and proper test, tetapi Roy menganggap seluruh proses sudah diatur sedemikian rupa agar yang terpilih adalah mereka yang memang yang diinginkan oleh Komisi XI DPR RI.

"Kemarin terlihat terburu-buru dan terlihat sekali menjegal calon lain," imbuh dia.


Penjegalan itu terlihat dari seleksi administratif yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI calon anggota BPK dari 62 menjadi 32 orang. Menurut Roy, seharusnya semua calon mendapatkan hak untuk mengikuti proses sampai akhir.

"Seleksinya dilakukan dengan meminta mereka (calon anggota BPK) membuat makalah. Lalu disaring lewat situ. Makalah seharusnya menjadi pelengkap administrasi, bukan penilaian awal yang utama," terang Roy.

Oleh karena itu, ia mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, khususnya terkait proses pemilihan anggota BPK. Menurutnya, perlu dibentuk panitia seleksi (pansel) yang independen untuk menyeleksi calon anggota BPK.


"Jadi nanti pansel dibentuk oleh DPR RI dan DPD RI, pansel yang seleksi calon anggota lalu DPR RI dan DPD RI lakukan fit and proper test atas pilihan pansel," tuturnya.

Selain itu, Roy juga berharap agar proses pemilihan anggota BPK dilakukan sebelum pemilihan umum (pemilu). Hal ini agar pendaftaran calon anggota BPK tak dijadikan `ban serep` bagi politisi yang tak lolos menjadi Anggota DPR RI periode selanjutnya.

"Ini kan ada beberapa politisi yang gagal di pemilihan legislatif (pileg) daftar ke BPK. Jadi, seakan yang tidak laku atau terbuang ini ke BPK," pungkasnya.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar