Polri Disebut Gunakan Gas Air Mata Kadaluwarsa Bubarkan Demo DPR

Kamis, 26/09/2019 08:25 WIB
Para mahasiswa ini menuntut agar ditolaknya RKUHP membatalkan revisi UU KPK dan menolak RUU Pertanahan juga menolak RUU Pemasyarakan. Robinsar Nainggolan

Para mahasiswa ini menuntut agar ditolaknya RKUHP membatalkan revisi UU KPK dan menolak RUU Pertanahan juga menolak RUU Pemasyarakan. Robinsar Nainggolan

Jakarta, law-justice.co - Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi atau AMUKK mensinyalir kepolisian menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa, 24 September 2019 lalu.

Perwakilan aliansi, Irine Wardhanie mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat terhadap masalah tersebut.

"Nanti akan kami tunjukkan ke polisi," kata perwakilan aliansi, Irine Wardhanie seperti melansir Tempo.co.

Irine mengatakan dalam aksi itu mahasiswa dan aliansi menemukan dua selongsong gas air mata yang memiliki tanda kedaluwarsa tahun 2015 dan 2016.

Dia bilang penggunaan gas air mata telah melanggar Standar Operasional Prosedur.

Selain itu, ia mengatakan penggunaan gas air mata kedaluwarsa juga berbahaya. Sebab, menurut dia, senyawa dalam gas itu akan berubah ketika sudah kedaluwarsa.

Hal itu, kata dia, menyebabkan sejumlah demonstran mengalami efek yang tidak biasa, seperti dehidrasi, mati rasa dan pingsan.

"Bahkan ada teman kami yang sampai sekarang itu masih merasakan dampaknya, dia tidak bisa bernafas dengan normal," kata dia.

Irine mengatakan bakal melaporkan temuan ini ke bagian pengawasan internal Polri. "Tentu saja kami akan melaporkan ini bentuk pelanggaran, selain sikap represif dan penggunaan senjata yang tidak sesuai SOP," kata dia.

Kepolisian Daerah Metro Jaya membantah tudingan tersebut. Polda Metro menyatakan logistik yang digunakan dalam demi sudah sesuai SOP.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar