Sukanto Tanoto Akan Kembalikan Lahan Ibu Kota Baru

Jum'at, 20/09/2019 20:01 WIB
Ilustrasi Ibu Kota baru (CNBC Indonesia)

Ilustrasi Ibu Kota baru (CNBC Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Sukanto Tanoto mengatakan bahwa konsesi tanahnya di Kalimantan Timur akan segera dikembalikan kepada pemerintah untuk kepentingan pembangunan ibu kota baru.

"Benar (siap mengembalikan lahan)," katanya melalui Corporate Affairs Director APRIL Group Agung Laksamana, Jumat (20/9/2019) sore.

Tapi, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Agung mengatakan masih menunggu arahan dari pihak pemerintah terkait pengembalian tanah tersebut. Pihaknya mengakui rencana pemerintah ini akan berpengaruh bagi kegiatan operasional perusahaan.

Pasalnya lahan berada di dalam area PT Itci Hutani Manunggal (IHM) yang merupakan mitra pemasok strategis dengan kontribusinya signifikan bagi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) milik Sukanto Tanoto.

Tapi ia yakin pemerintah akan memberikan jalan terbaik.

"Kami percaya pemerintah akan memberikan solusi, untuk selanjutnya kami akan ikuti arahan pemerintah," katanya.

Sebagai informasi, informasi mengenai kepemilikan lahan Sukanto Tanoto di calon ibu kota baru sebelumnya disampaikan oleh Menteri Perindustrian era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), MS Hidayat. Ia mengatakan Sukanto Tanoto memegang kepemilikan lahan di calon ibu kota baru dengan status hutan tanaman industri (HTI).

Ia mengaku mendapatkan informasi itu dari tiga menteri yang hadir dalam acara rapat koordinasi nasional bidang properti yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia beberapa waktu lalu. Tiga menteri yang hadir dalam acara tersebut adalah Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro.

Pengakuan tersebut dibenarkan Bambang Brodjonegoro. "Itu konsesi, bukan kepemilikan, HTI oleh PT ITCI milik Tanoto," ungkap Bambang.

Bambang menyatakan konsesi lahan tersebut akan dicabut pada Oktober 2019 demi pembangunan ibu kota baru. Untuk melaksanakan pencabutan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah mempersiapkan pelepasan status tanah tersebut.

Pencabutan hak dilakukan sejalan dengan permintaan Bappenas agar pembangunan ibu kota baru tetap sesuai jadwal yang ditetapkan. Rencananya, konstruksi tahap awal akan dilakukan pada akhir 2020.

Artinya, sebelum itu, lahan untuk pembangunan kawasan ibu kota baru harus sudah dibebaskan. "Mudah-mudahan tidak lebih dari sebulan dari sekarang, KLHK yang proses," ujar Bambang.

Bambang tak menjelaskan secara pasti apakah pencabutan hak tersebut nantinya akan disertai dengan pemberian ganti rugi.

"Aturannya bisa tanpa ganti rugi karena memang ketika mereka dapat lahan itu mereka sudah tahu konsekuensinya, suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," jelasnya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar