Gawat, Hewan Ternak Masuk Lahan Orang Denda Rp 50 Juta di RKUHP

Jum'at, 20/09/2019 08:00 WIB
Ilustrasi Hewan Ternak. (CNNIndonesia.com)

Ilustrasi Hewan Ternak. (CNNIndonesia.com)

Jakarta, law-justice.co - Banyak pihak yang mengganggap akan banyak `pasal karet` didalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam waktu dekat akan disahkan.

Hal ini lantaran banyak kontroversi yang terdapat dalam Revisi KUHP tersebut.

Seperti Pasal 278-279 Revisi KUHP yang mengatur tentang unggas dan hewan berkeliaran di lahan orang maka akan terkena denda.

Denda itu ada tingkatannya yaitu kategori dua dan tiga. Kategori dua sebesar Rp 10 juta dan kategori tiga Rp 50 juta.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Panja Revisi KUHP, Nasir Djamil mengatakan pasal ini dibuat karena banyak keluhan masyarakat di desa terkait hewan ternak yang tidak bisa ditertibkan. Misalnya hewan ternak tiba-tiba ada di jalan raya dan kemudian mengakibatkan kecelakaan.

“Ketika terjadi kecelakaan biasanya pemiliknya enggak mengaku. Oleh sebab itu aturan untuk mengatur itu ada,” ujar Nasir Djamil seperti melansir jawapos.com.

Nasir menambahkan, hewan yang masuk ke pekarangan orang lain juga diatur dalam Revisi KUHP tersebut. Hal ini juga terjadi di Australia, di negeri kangguru itu apabila ada hewan ternak masuk ke lahan orang lain juga dikenakan denda. “Jadi kita harus hati-hati, itu kita atur dalam rangka menjaga hak milik,” katanya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berharap masyarakat yang dirugikan dengan hewan ternak itu bisa ‎menempuh jalur kekeluargaan. Karena sebisa mungkin masalah tersebut bisa diselesaikan dengan mediasi. “Hukuman ini kan upaya akhir, tetap sebisa mungkin ada media kedua belah pihak,” ungkapnya.

Berikut ini adalah pasal di Revisi KUHP yang mengatur tentang hewan ternak.

Pasal 278
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.

Pasal 279
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.‎

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar