KPK Wajib Serahkan Perkara Korupsi ke Penegak Hukum Lain, Asal...

Rabu, 18/09/2019 17:00 WIB
Gedung KPK (Jawa Pos)

Gedung KPK (Jawa Pos)

Jakarta, law-justice.co - Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya disahkan oleh DPR RI lewat proses Paripurna hari Selasa 17 September 2019 kemarin.

Diantara poin-poin yang termaktub dalam draf revisi tersebut seperti melansir akurat.co, salah satu poin yang dihapus dari UU yang lama yakni, dihapusnya poin dalam Pasal 11 terkait penanganan kasus korupsi yang mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat.

Adapun syarat-syarat penanganan korupsi tersebut diatur dalam Pasal 11 sebelum direvisi yang berbunyi sebagai berikut:

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;

b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Sementara itu, dalam UU KPK yang baru disahkan oleh DPR, syarat mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat itu justru dihilangkan. Bahkan, ditambahkan poin yang menyuruh KPK wajib menyerahkan penanganan perkara korupsi ke penegak hukum lain.

Berikut kutipan dari hasil revisi UU KPK:

Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara; dan/atau

b. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.

(2) Dalam hal tindak pidana korupsi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada kepolisian dan/atau kejaksaan.

(3) Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan supervisi terhadap penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar