Blokir Internet di Papua, Ombudsman: Pemerintah Kini Mirip Orba

Senin, 26/08/2019 13:24 WIB
Aksi protes terhadap pemblokiran internet di Papua (Kompas.id)

Aksi protes terhadap pemblokiran internet di Papua (Kompas.id)

Jakarta, law-justice.co - Pemblokiran internet di Provinsi Papua dan Papua Barat oleh pemerintah dinilai oleh anggota Ombudsman RI Alvin Lie mirip dengan pembredelan media era Orde Baru dulu.

"Ini kan gaya-gaya seperti Orde Baru, saat media dibredel," kata Alvin Lie seperti dilansir Tempo.co, Minggu (25/8/2019).

Pada era pemerintahan Presiden Soeharto, kata Alvin, sumber informasi adalah dari media. Sementara, pada saat ini sumber informasi salah satunya lewat internet. Dengan demikian pemblokiran akses internet sama dengan merampas hak masyarakat untuk mendapat informasi yang sebenarnya.

Alvin memahami pemerintah punya alasan dalam pemblokiran itu, yakni untuk mengendalikan persebaran kabar bohong. Namun, ia menekankan pemblokiran tersebut juga perlu ada kriterianya.

"Sebab dengan pembatasan akses internet, masyarakat juga kesulitan untuk mendapatkan informasi yang sebenarnya seperti apa. Ini kan tidak adil."

Apalagi, Alvin melihat kalau memang pemerintah hendak menyasar kabar bohong, maka bisa mengerahkan Badan Siber dan Sandi Negara maupun Kepolisian bidang siber untuk melakukan pengusutan dan pelacakan pada sumber kabar kibul. Di saat yang sama, pemerintah juga bisa secara intensif menyampaikan informasi yang sebenarnya dan bukan dengan melakukan pemblokiran internet.

Alvin menekankan perlunya aturan baku, syarat, dan kondisi seperti apa yang memperkenankan pemblokiran dilakukan. Di samping, harus ada kriteria dan siapa yang berhak memutuskan pemblokiran tersebut.

"Seperti perang kan juga harus diputuskan Presiden dan DPR," kata dia. Sehingga Menteri Komunikasi dan Informatika tidak bisa sesuka hati melakukan pemblokiran.

Selain itu, perlu ada evaluasi, pertanggungjawaban, hingga pengawasan atas kebijakan tersebut.

"Kalau hanya memblokir kan kasihan juga warga papua butuh informasi. Mereka juga butuh internet untuk kegiatan sehari-hari, untuk pekerjaan juga bisnis," tutur Alvin.

Redaksi sudah mencoba menghubungi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, untuk meminta informasi perihal keberlangsungan pemblokiran itu pada hari ini, namun belum mendapatkan respons.

Jumat lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan melanjutkan pemblokiran data internet pada layanan operator seluler di Papua dan Papua Barat. Hal ini dilakukan menyusul masih tingginya distribusi dan transmisi informasi hoaks, kabar bohong, provokatif dan rasis di daerah tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya menyampaikan, pemblokiran layanan data atau internet  tersebut akan berlangsung sampai situasi dan kondisi Tanah Papua benar-benar normal.

“Untuk saat ini, masyarakat tetap bisa berkomunikasi dengan menggunakan layanan panggilan telepon dan layanan pesan singkat/SMS,” kata Ferdinandus.

Sebelumnya sejak Rabu, 21 Agustus 2019, Kemenkominfo sudah melakukan pemblokiran sementara layanan Data Telekomunikasi, dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar