Pemprov DKI Bantah Instalasi Gabion Berbahan Terumbu Karang

Senin, 26/08/2019 10:10 WIB
Batu Gabion di bundaran hi (Rancah.com)

Batu Gabion di bundaran hi (Rancah.com)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI membantah bahwa bahan dasar instalasi gabion di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat adalah terumbu karang.

Kepala Dinas Kehutanan DKI Jakarta Suzi Marsita mengatakan, bahwa instalasi tersebut terbuat dari bahan dasar batu gamping.

"Jadi menanggapi informasi selama beberapa hari ini viral penggunaan terumbu karang di instalasi gabion. Saya nyatakan itu tidak benar, bahwa yang kami gunakan adalah batu gamping. Sesuai dengan konsep yang telah disiapkan oleh dinas kehutanan," kata Suzi di Bundaran HI, Jakarta Pusat, seperti dilansir Tempo.co.

Menurut Suzi, hal itu diketahui setelah pihaknya berdiskusi dan berkoordinasi dengan geologis dan akademisi.

"Jadi beberapa hari ini memang kami menerima masukkan dari masyarakat ada yang dari aktivis ada yang dari geologi secara akademis. Kami lanjut ke lokasi dan kami nyatakan kami periksa bersama-sama dan dinyatakan oleh dari UI bahwa itu adalah batu gamping," jelasnya.

Suzi menuturkan, setelah ditelaah oleh geologis dan akademisi batu yang berada di dalam rangkaian besi adalah sisa batu karang yang telah terproses jutaan tahun di lautan dan sudah mati.

Sehingga tidak bermasalah lagi jika diambil dari lautan dan dibawa ke daratan.

"Terproses jutaan tahun yaitu menjadi batu gamping jadi sama sekali tidak benar bahwa yang kita gunakan adalah terumbu karang. Jadi ada warna putih dan warna merah," ujar Suzi.

Sebelumnya, Pemerhati isu lingkungan Riyanni Djangkaru mengatakan, bebatuan yang disusun menjadi instalasi gabion di kawasan Bundaran HI adalah terdiri dari beberapa terumbu karang.

Riyanni mengetahui bebatuan karang itu setelah mengeceknya langsung ke Bundaran HI.

"Pas saya dekati, kelihatan memang sebagian besar pola-pola skeleton karang itu terlihat cukup jelas. Kalau dilihat langsung, kita langsung ngeh," ujar Riyanni saat dihubungi, Sabtu, 24 Agustus 2019.

Riyanni juga menyampaikan kritikannya itu lewat akun Instagram-nya @r_djangkaru. Dia mempertanyakan penggunaan batu karang tersebut. Sebab, konservasi terumbu karang dilindungi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar