BPJS Kesehatan Setuju Kenaikan Iuran Usul DJSN, Berapa Angkanya?

Jum'at, 16/08/2019 10:13 WIB
Layanan BPJS Kesehatan (Foto: Suara Merdeka)

Layanan BPJS Kesehatan (Foto: Suara Merdeka)

Jakarta, law-justice.co - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat dengan usulan besaran kenaikan iuran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diusulkan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) ke Presiden Joko Widodo.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengakui selama ini lembaganya memang menginginkan penaikan iuran kepesertaan. Sebab menurutnya, sejak beberapa tahun terakhir tidak ada perubahan nominal iuran.

"Ya, yang sesuai yang diberikan DJSN itu," kata Fachmi usai menghadiri acara BPJS Kesehatan Award di Jakarta pada Kamis (15/8/2019) seperti dilansir Antara.

Dalam rancangan usulan kenaikan iuran peserta JKN diperkirakan akan naik mulai dari Rp16.500 hingga Rp40 ribu dari tiap kelas kepesertaan yang berbeda-beda.

Fachmi menegaskan, pihaknya tidak turut campur tangan dalam penyusunan nominal kenaikan iuran seperti yang telah dilakukan DJSN. Dia menyebut BPJS Kesehatan hanya menyodorkan data-data mengenai besaran pengeluaran yang dibutuhkan untuk membiayai tiap peserta dan berbagai informasi lainnya.

"Memang yang mengusulkan DJSN, tapi apakah kami terlibat tentu tidak. Itu keputusan policy, kalau dari sisi teknis misal kebutuhan data informasi utilisasi, berapa biaya selama ini pengeluaran per orang per bulan, kita support data. Itu saja posisi kita," jelas dia.

Fachmi menyebutkan saat ini BPJS Kesehatan hanya menunggu keputusan kenaikan jumlah iuran yang telah disepakati oleh pemerintah dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

(Annisa\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar