Pekerja Migran Indonesia yang Sempat Tertahan di Hong Kong, Bebas

Kamis, 15/08/2019 06:34 WIB
Ilustrasi: demonstran Hong Kong bentrok dengan kepolisian. (Foto: Dailymotion.com)

Ilustrasi: demonstran Hong Kong bentrok dengan kepolisian. (Foto: Dailymotion.com)

Jakarta, law-justice.co - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong memastikan problem 13 pekerja migran Indonesia yang sempat terdampak penutupan Bandara di negara itu telah diselesaikan. Ke13 WNI tersebut dinyatakan telah mendapatkan jadwal penerbangan untuk keluar dari Hong Kong dan kembali ke Tanah Air pada Rabu (14/8/2019).

Pihak KJRI Hong Kong sebagaimana keterangan tertulis yang dilansir Antara, telah memberikan bantuan kepada para pekerja migran tersebut selama menunggu kepastian jadwal penerbangan, antara lain dengan menyediakan makanan dan minuman serta keperluan lainnya.

Sebelumnya terminal 1 bandara internasional Hong Kong sempat diduduki oleh para pengunjuk rasa hingga sejumlah penerbangan pun dibatalkan sejak Senin, 12 Agustus 2019.

Untuk membantu para WNI di bandara Hong Kong, pihak KJRI Hong Kong telah menyediakan "pusat bantuan" (help desk) di Bandara Internasional Hong Kong yang terletak di Hall A area Kedatangan Terminal 1.

Selain itu, KJRI juga menyediakan hotline khusus yang dapat dihubungi di bandara pada nomor +852 6894 2799.

Pada Rabu (14/8/2019) kemarin, Bandara Internasional Hong Kong kembali beroperasi dengan normal. Sejumlah jadwal penerbangan yang dibatalkan pada Senin (12/8/2019) dan Selasa (13/8/2019) pun telah kembali normal.

Selain membantu para pekerja migran itu, KJRI Hong Kong pun telah membantu rombongan atlet renang dan beberapa anak buah kapal (ABK) Indonesia kembali ke Indonesia pada Selasa (13/8/2019).

Selanjutnya, Kementerian Luar Negeri akan terus berkoordinasi dengan KJRI Hong Kong untuk memgawasi situasi keamanan dan kondisi para WNI di Hong Kong.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar