3 Pelaut Asal Indonesia Ditahan Aparat Cina

Selasa, 13/08/2019 08:01 WIB
Armada nelayan menjaring ikan diperairan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (16/4/2019) (Antara Aceh)

Armada nelayan menjaring ikan diperairan Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (16/4/2019) (Antara Aceh)

Jakarta, law-justice.co - Konsulat Jenderal Indonesia di Shanghai tengah mengurus proses hukum terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditahan aparat Cina atas dugaan penyelundupan barang biasa. Mereka adalah 10 pelaut asal Indonesia, namun tujuh diantaranya sudah dibebaskan.

Sementara tiga pelaut lain masih diproses oleh aparat penegak hukum di Cina.

"Jadi dugaan kasus penyelundupan barang tidak hanya melibatkan Juliantono, melainkan ada dua WNI lainnya," kata Kanselari Konsulat Jenderal RI di Shanghai Muhammad Arifin di Beijing seperti dilansir dari Antara pada Senin (12/8/2019).

Sebelumnya, pihak keluarga di Jakarta meminta bantuan kantor perwakilan RI di Cina untuk membebaskan Juliantono Ginting yang ditangkap di atas kapal Heng Smooth milik perusahaan pelayaran Taiwan atas dugaan penyelundupan barang biasa.

Setelah pihak KJRI Shanghai berhasil menghubungi Juliantono, ternyata ada dua pelaut asal Indonesia lainnya yang juga ditahan atas kasus yang sama. Keduanya yakni Dadang Sutardi dan Joni.

Mereka ditahan di Distrik Haizhou, Kota Lianyungang, Provinsi Jiangsu, wilayah timur Cina.

Sementara tujuh pelaut lainnya, yakni Hidayat, Hartono, Tolip, Turcia, Rizky, Arya, dan Rahman dibebaskan karena hasil investigasi kepolisian setempat tidak menemukan cukup bukti atas tindak kejahatan yang disangkakan.

"Mereka yang dibebaskan sudah dipulangkan ke Indonesia, sedangkan berkas perkara ketiga WNI yang ditahan sudah dilimpahkan ke kejaksaan Jiangsu," kata Arifin.

Pihaknya juga telah meminta kejaksaan Jiangsu agar diperkenankan mengunjungi ketiga pelaut tersebut di rumah tahanan.

"Namun sampai sekarang permintaan kami belum mendapatkan jawaban," ujar Arifin menambahkan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar