Warganet Tolak Rencana KPI untuk Awasi Netflix, YouTube, dan FB

Jum'at, 09/08/2019 21:25 WIB
Media sosial (East Asia Research Center)

Media sosial (East Asia Research Center)

Jakarta, law-justice.co - Rencana Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi konten di platform YouTube, Facebook, dan Netflix mendapat reaksi yang keras dari warganet.

Kini sebanyak ribuan warganet telah menandatangani petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix! di situs change.org.

Untuk diketahui, wacana ini bermula dari pernyataan Ketua KPI Agung Supario yang mengungkapkan lembaganya berencana mengawasi konten digital media baru.

Melansir dari CNN Indonesia, petisi yang dibuat pada Jumat (8/9/2019) pagi itu sudah ditandatangani 7,5 ribu orang lebih dari target 10 ribu penandatangan. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah.

Petisi Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Netflix! itu dibuat oleh Dara Nasution dan ditujukan kepada Komisi Penyiaran Indonesia, Komisi I DPR RI serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

Dalam petisi, Dara menyatakan rencana KPI mengawasi konten Netflix dan YouTube bermasalah karena mencederai mandat berdirinya KPI yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

UU itu mengatur KPI mengawasi media konvensional seperti televisi dan radio, bukan konten dan media digital.

Penolakan disampaikan sebab KPI bukan lembaga sensor. KPI disebut hanya berwenang menyusun dan mengawasi pelaksanaan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

Alasan penolakan lainnya adalah Netflix dan YouTube disebut sebagai alternatif tontonan masyarakat, sebab pengawasan KPI terhadap tayangan televisi dinilai buruk. Misalnya seperti membiarkan acara bincang-bincang penuh sandiwara, guyonan kasar dan seksis.

Dara turut menyampaikan siaran Netflix bebas dikonsumsi oleh pihak yang membayar. Menurutnya, KPI selaku lembaga negara tak perlu mencampuri pilihan personal warga.

Dalam petisi itu, KPI dianjurkan untuk mengevaluasi diri terlebih dahulu.

Sebelumnya, Ketua KPI Agung Suprio mengatakan lembaganya berencana mengawasi konten digital seperti Netflix dan YouTube agar konten yang ditayangkan memiliki nilai edukasi. Pengawasan diperlukan karena KPI menyadari media konvensional mulai `ditinggalkan` masyarakat, terutama oleh generasi milenial.

Namun, hal itu belum bisa dilakukan dalam waktu dekat sebab KPI harus menunggu pengesahan hasil revisi UU Penyiaran terlebih dahulu dan menelaahnya bersama ahli hukum terkait kewenangan mereka.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar