Respon Denny soal Jokowi: Tanpa Di-downgrade, Gibran Memang Tak Layak
Refly Harun (kiri), bambang Wijayanto (tengah) dan Denny Indrayana (kanan) sebagai pemohon dalam sidang Mahkaah Konstitusi terkaik kebasahan pencalonan Wapres Gibran, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Denny menilai reputasi Gibran tidak perlu diturunkan karena menurutnya, Gibran memang belum layak menduduki jabatan wakil presiden. Ia juga mempertanyakan kelayakan Gibran saat menjabat sebagai Wali Kota Solo.
"Untuk saudara Gibran, tanpa di-downgrade sekalipun memang reputasinya masih belum layak. Beliau seharusnya tidak dipasangkan menjadi wakil presiden. Bahkan untuk menjadi wali kota Solo pun, sama-sama kita tahu, masih perlu dipertanyakan kelayakannya," kata Denny dalam unggahannya di Youtube @dennyindrayana99 pada Sabtu (17/10).
Denny justru menilai polemik ijazah Gibran berdampak terhadap reputasi politik Jokowi. Menurut dia, kepemimpinan Jokowi telah menggeser politik kebangsaan menjadi politik kekeluargaan.
"Seiring perjalanan waktu, reputasi kepresidenan Bapak [Jokowi] dirusak sendiri oleh Presiden Jokowi, di mana politik kebangsaan dan kenegaraannya menjadi politik partisan, politik kekeluargaan," lanjut Denny.
Lebih lanjut, Denny membantah tudingan adanya operasi politik di balik polemik ijazah Gibran. Ia justru menuding Jokowi melakukan operasi politik melalui campur tangannya dalam proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
"Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024," kata Denny.
Denny menjelaskan, dugaan operasi politik tersebut berkaitan dengan perubahan aturan yang dinilainya membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi meng-gibran disesuaikan dengan kondisi gibran," bebee Denny.
Salah satu aturan yang disorot Denny adalah ketentuan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Pada 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelum putusan tersebut, aturan itu menetapkan syarat usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Setelah putusan MK, ketentuan tersebut juga memungkinkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri apabila pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Denny menilai perubahan aturan tersebut memungkinkan Gibran yang belum berusia 40 tahun maju sebagai calon wakil presiden. Ia juga menyoroti keterlibatan Ketua MK saat itu, Anwar Usman, yang merupakan adik ipar Jokowi.
"Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun di-gibran-kan melalui putusan paman Usman untuk ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi," jelas Denny.
Selain putusan MK, Denny menyoroti Pasal 18 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 yang disebutnya sebagai pasal selundupan. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi bakal calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
Pasal tersebut menjadi sorotan dalam polemik persyaratan pendidikan Gibran setelah muncul persoalan mengenai dokumen ijazah setara SMA dalam berkas pencalonannya pada Pemilu 2024. Sementara itu, ketentuan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden mengatur kewajiban melampirkan bukti kelulusan.
Denny menilai ketentuan dalam peraturan KPU tersebut turut membuka jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan wakil presiden.
"Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat di-gibran-kan melalui Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan saudara Gibran menjadi wakil presiden Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024," jelas Denny.
Sebelumnya, Jokowi menanggapi kembali munculnya polemik ijazah Gibran dengan menyebut adanya operasi politik yang menunggangi persoalan tersebut. Pernyataan itu disampaikan saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10).
"Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10).
Jokowi menilai polemik ijazah tersebut sengaja dimunculkan untuk merusak reputasi politik dirinya dan Gibran.
"Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang," jelas Jokowi.
Saat ditanya apakah serangan tersebut ditujukan kepada dirinya atau Gibran, Jokowi menyebut keduanya berpotensi menjadi sasaran.
"Ya dua-duanya bisa," kata dia.
Meski demikian, Jokowi mengklaim tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang dialamatkan kepada keluarganya.
Denny menambahkan, buntut polemik ijazah Gibran ini justru memengaruhi reputasi Jokowi karena merusak politik kebangsaan menjadi politik kekeluargaan.
Meskipun, ia mengakui, saat Pilpres 2014 ia memilih Jokowi di kala ia diminta netral karena masih menjabat sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) pada periode 2011-2014.
"Meskipun saat itu diminta netral karena masih memegang amanah sebagai Wakil Hukum dan HAM, tapi seiring perjalanan waktu, reputasi kepresidenan bapak [Jokowi] dirusak sendiri oleh Presiden Jokowi, di mana politik kebangsaan dan kenegaraannya menjadi politik partisan, politik kekeluargaan," lanjut Denny.
Selain itu, menurutnya, tudingan operasi politik dibalik polemik ijazah Gibran tidak benar. Sebab, operasi politik ini justru dilakukan oleh Jokowi sendiri saat meloloskan anak sulungnya, Gibran, menjadi wakil presiden.
"Yang menurut kami operasi politik justru adalah cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024," kata Denny.
Denny menjelaskan operasi politik yang dilakukan Jokowi adalah mengubah pasal-pasal untuk meloloskan anaknya, Gibran, menjadi wakil presiden pada Pemilu 2024.
"Yang paling sekarang mengemuka adalah diubahnya pasal-pasal syarat menjadi menggibran disesuaikan dengan kondisi gibran," kata Denny.
Pasal yang dimaksud, menurut Denny, adalah syarat umur dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pada tahun 2023, MK mengabulkan putusan melalui perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan perubahan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sebelumnya, pasal itu berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun". Sebab dianggap tidak memiliki hukum yang mengikat, maka diubah menjadi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah".
Denny menilai pasal ini yang meloloskan Gibran untuk maju di pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024. Ia juga menambahkan putusan MK saat itu turut dipengaruhi oleh Ketua MK yang menjabat yakni Anwar Usman yang diketahui merupakan adik ipar Jokowi.
"Syarat umur yang harusnya minimal 40 tahun digibrankan melalui putusan Paman Usman untuk Ponakan Gibran di Mahkamah Konstitusi," jelas Denny.
Pasal selanjutnya yang dianggap Denny sebagai operasi politik Jokowi adalah pasal selundupan atau Pasal 18 Ayat (3) pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
Secara rinci pasal itu berbunyi "Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi".
Pasal ini memicu polemik usai diketahui tidak ditemukannya ijazah setara SMA pada dokumen pencalonan Gibran di Pemilu 2024. Padahal, syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam UU PKPU adalah melampirkan bukti kelulusan berupa ijazah.
"Syarat pendidikan yang seharusnya berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat digibrankan melalui pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 yang semakin terindikasi adalah pasal selundupan demi meloloskan Saudara Gibran menjadi wakil presiden Itulah sebenarnya operasi politik yang merusak kejujuran dan keadilan Pilpres 2024," jelas Denny.
Sebelumnya, Jokowi menanggapi adanya operasi politik dibalik polemik ijazah yang menimpa Gibran.
"Kan sudah saya sampaikan sejak awal ini ada operasi politik kemudian ada penumpang gelap yang menunggangi lagi, jadi ramai lagi," kata Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Jumat (16/10).
Jokowi mengatakan polemik terkait ijazah sengaja dilontarkan untuk merusak reputasi politiknya dan juga Gibran.
"Sekali lagi, ini operasi politik untuk men-downgrade reputasi politik seseorang," kata Jokowi.
Saat ditanya apakah serangan tersebut menyasar dirinya atau Gibran, Jokowi menjawab, "Ya dua-duanya bisa," kata dia.
Meski demikian, Jokowi mengklaim tidak terlalu mempersoalkan berbagai tudingan yang dialamatkan kepada keluarganya.
"Buat saya ya biasa saja," jelas dia.

Komentar