Menteri Enggar Lawan Kebijakan Presiden

Kamis, 08/08/2019 12:01 WIB
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Media Indonesia)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita (Media Indonesia)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dinilai telah melakukan pembangkangan dari perintah Presiden Joko Widodo yang melarang perombakan jabatan sementara di tubuh kementerian, BUMN, dan lembaga.

Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (Prima) Sya`roni menegaskan bahwa Menteri Enggar harus segera dipecat karena telah melakukan perombakan pejabat di Kementerian Perdagangan. Hal itu tak sesuai dengan instruksi Jokowi.

"Apapun resikonya, Jokowi harus bertindak tegas. Pecat Enggar sekarang juga," katanya seperti dilansir KATTA.id, Rabu (7/8/2019).

Tindakan Enggar merombak pejabat kementerian yang dipimpimpinnya, lanjut Sya`roni, merupakan pembangkangan yang disengaja. Tujuannya untuk menyulut reaksi presiden. Karena itu dia meminta Jokowi segera melakukan pemecatan.

"Seorang menteri mestinya tidak berani melawan arahan presiden," ujarnya.

Menurut Sya`roni, apa yang dilakukan Enggar yang merupakan kader Partai Nasdem memiliki motif politik. Karena di saat hampir bersamaan dinamika parpol koalisi sedang bergejolak dimana Ketum Nasdem Surya Paloh melakukan akrobat politik, namun tidak direspon positif oleh Jokowi.

Seperti diketahui, Selasa (6/8/2019) kemarin, Enggar merombak susunan pejabat eselon I atau setingkat direktur jenderal di bawah Kementerian Perdagangan. Tak tanggung-tanggung, tujuh pejabat eselon I diganti Enggar sekaligus.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Oke Nurwan. Oke yang sebelumnya Direktur Perdagangan Luar Negeri diangkat menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen).

Selain Sekjen, posisi yang mengalami perombakan adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), serta Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Jokowi melarang menteri melakukan perombakan pejabat, termasuk untuk direksi BUMN, hingga pemerintahan Jokowi-JK berakhir 20 Oktober 2019. Larangan perombakan pejabat di level atas kementerian/lembaga disampaikan Jokowi dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara. Rapat digelar beberapa jam usai Jokowi mendatangi kantor pusat PLN dan memarahi jajaran direksi perusahaan plat merah itu karena pemadaman listrik masal di Jawa dan Bali.

Tindakan merombak formasi pejabat di Kemendag sehari setelah Jokowi mengeluarkan larangan inilah yang disebut Sya`roni sebagai bentuk pembangkangan. Dia menekankan tindakan Enggar meruntuhkan kewibawaan presiden.

"Dalam kasus pembangkangan ini, Enggar lebih menonjolkan sisi politisinya dengan sengaja melawan arahan Jokowi. Di satu sisi, Jokowi memang sedang diuji kepiwaiannya, akan tersulut dalam permainan Enggar atau bisa menahan diri. Namun di sisi lainnya, jika tindakan Enggar dibiarkan maka bisa merontokkan kewibawaan presiden," tutup Sya`roni.

(Regi Yanuar Widhia Dinnata\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar