Direksi BUMN Disebut Bergaji Tinggi, Tapi Masih Terbelit Korupsi

Sabtu, 03/08/2019 13:37 WIB
Gedung Angkasa Pura II. (Foto: Viva)

Gedung Angkasa Pura II. (Foto: Viva)

Jakarta, law-justice.co - Tingginya gaji tak menjamin seseorang bebas dari laku koruptif. Hal tersebut tercermin dalam kasus yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belakangan ini.

Petugas lembaga antirasuah itu pekan ini mencokok sejumlah direksi dari BUMN. Salah satunya adalah Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Agussalam.

Dilansir dari Detikfinance, Andra disebut-sebut mengantongi gaji besar sebagai direktur di perusahaan pengelola bandara.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menyebut, gaji direktur AP II sekitar Rp200 juta sebulan. Angka ini termasuk tantiem atau keuntungan perusahaan yang dibagi ke karyawan.

"Kalau tentang gaji, saya yakin betul bahwa penghasilan dan tantiem segala kalau Angkasa Pura itu enggak mungkin di bawah Rp200 juta sebulan, dengan tantiem," katanya pada Kamis (1/8/2019) seperti dilansir Detikfinance.

Maka itu, Said menyebut, tidak masuk akal jika dengan gaji tersebut bakal mencari uang untuk kepentingan pribadi.

"Kalau untuk kepentingan pribadi nggak masuk akal. Saya menduganya yang terjadi adalah jatah makelar proyek," sambungnya.

Sebelumnya KPK menetapkan dua tersangka yaitu Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur dalam dugaan suap pada pengadaan pekerjaan "baggage handling system" (BHS) PT Angkasa Pura Propertindo pada 2019.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, Andra diduga menerima suap sebesar SGD96.700 dari staf PT INTI, Taswin Nur--yang merupakan orang kepercayaan pejabat utama perusahaan tersebut--demi memuluskan perolehan tender pengadaan proyek di Angkasa Pura II.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar