Akhirnya, Buronan KPK Berhasil Ditangkap Setelah Setahun Diburu

Kamis, 25/07/2019 10:41 WIB
Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Gedung KPK di Jakarta (Foto: Detik)

Jakarta, law-justice.co - Tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap makelar suap eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap yang sempat menjadi buron selama setahun.

Buronan lembaga antirasuah itu bernama Umar Ritonga.

Pelaku makelar suap tersebut diburu setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi proyek Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara pada Juli 2018.

"Pagi ini pukul 07.00 WIB, KPK menangkap seorang yang masuk DPO dalam kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara yaitu UMR (Umar Ritonga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dilansir CNNIndonesia.com pada Kamis (25/7/2019).

Pada 17-18 Juli 2018 lalu, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu dan Jakarta. Dalam operasi ini ada enam orang yang berhasil ditangkap, sedangkan Umar Ritonga (swasta, perantara) melarikan diri saat akan diciduk tim KPK.

Terkait penangkapan kali ini, Febri menjelaskan, mulanya tim KPK mengetahui Umar tengah berada di rumahnya. Tim KPK pun melakukan penjemputan terhadap Umar dibantu Polres Labuhanbatu.

"Pihak keluarga bersama Lurah setempat juga kooperatif menyerahkan UMR untuk proses lebih lanjut. KPK menghargai sikap kooperatif tersebut," terang Febri.

Setelah ditangkap, Umar bakal segera dibawa ke kantor KPK, Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

KPK berharap penangkapan buronan ini dapat menjadi pembelajaran juga bagi pelaku lain untuk bersikap kooperatif dan tidak mempersulit proses hukum.

Dalam kasus ini, enam orang yang ditangkap KPK saat OTT kala itu adalah Pangonal Harahap, Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra, Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Khairul Pakhri, Tamrin Ritonga (swasta), pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sumatera Utara berinisial H, dan ajudan Pangonal berinisial E.

OTT tersebut terkait dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu tahun anggaran 2018. Salah satunya proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat yang ditender pada 2018 dengan menggunakan APBD 2017.

Pangonal sudah divonis bersalah dalam kasus ini. Dia diganjar hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000 dari pengusaha.

Pangonal juga dikenai uang pengganti sebesar Rp42,28 miliar dan SGD218.000. Dia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Vonis atas Pangonal pun sudah inkrah dan dia dieksekusi KPK ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada 18 April 2019 untuk menjalani hukuman pidana.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar