MA: Pecandu Narkoba Jangan Dipenjara

Selasa, 23/07/2019 20:28 WIB
MA (Medcom.id)

MA (Medcom.id)

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menyarankan agar pecandu narkoba tidak perlu dipenjara melainkan direhabilitasi.

Selain tidak menyelesaikan masalah, lembaga pemasyarakatan (LP) sudah kelebihan penghuni sehingga malah membuat masalah baru, kata MA.

Sikap MA itu dituangkan dalam pertimbangan kasasi Nomor 502K/Pid.Sus/2018 dengan terdakwa Yusep Pandra. Pria kelahiran 30 Agustus 1984 itu didudukkan di kursi pesakitan dengan barang bukti 0,38 gram.

Melansir dari Detik.com, warga Supat, Muba, Sumatera Selatan (Sumsel), itu dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Pada 9 November 2017, Yusep dihukum 17 bulan penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang pada 16 Januari 2018.

Jaksa tidak terima sehingga mengajukan kasasi. Jaksa tetap pada keyakinannya bahwa Yusep layak dihukum 3 tahun penjara. Apa kata MA?

"Pemidanaan yang berat bagi terdakwa selaku penyalah guna narkotika tidak menyelesaikan masalah. Justru sebaliknya menimbulkan masalah baru di lembaga pemasyarakatan (LP)," kata majelis dalam berkas salinan sebagaimana dikutip dari website MA, Selasa (23/7/2019).

Duduk sebagai ketua majelis Prof Dr Surya Jaya, dengan anggota Margono dan MD Pasaribu.

"Yaitu menimbulkan masalah antar-para narapidana narkotika di LP. Sering kali terjadi perkelahian dan kerusuhan massal. Penyebabnya karena LP sudah kelebihan narapidana, terutama narapidana narkotika, khususnya penyalah guna," ujar majelis dengan suara bulat.

Menurut MA, seharusnya pecandu dihukum sesuai dengan kedudukannya sebagai penderita penyakit dan harus diobati, bukan ditempatkan sebagai penjahat/kriminal.

"Pemidanaan berat bagi terdakwa sebagai penyalah guna narkotika dipastikan tidak akan menyembuhkan terdakwa dari penyalah guna narkotika. Bahkan terdakwa dapat terpengaruh dengan para bandar yang ada di LP. Setelah keluar dari LP bukan lagi sebagai penyalah guna tetapi sebagai pengedar, bandar, atau penjual narkotika," papar majelis.

Hal itu juga sudah pernah ditegaskan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2010 jo Perma Nomor 3 Tahun 2011. Atas hal itu, MA keberatan memperberat hukuman Yusep.

"Menolak permohonan kasasi pada kejaksaan," putus majelis dengan suara bulat.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar