Jokowi Berpeluang Presiden Lagi, PKS Tolak Amandemen UUD 1945

Senin, 22/07/2019 19:15 WIB
Ketua DPP PKS Mardani Alisera (Akurat)

Ketua DPP PKS Mardani Alisera (Akurat)

Jakarta, law-justice.co - Wacana untuk melakukan amandemen atau perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 terkait masa jabatan presiden dan wakil presiden berhembus di tengah publik saat ini. Jika wacana ini benar-benar ada, maka Joko Widodo (Jokowi) bisa saja menajdi preisden lebih dari dua periode. Wacana ini ada yang mendukung dan ada juga yang menentangnya.

Salah satu yang dengan tegas menolak adalah ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Alisera. Menurutnya, amandemen terhadap UUD 1945 tidak dilarang, tetapi kalau terkait dengan jabatan presiden dan wakilnya akan menghilangkan batasan dalam masa jabatan bagi pemimpin tertinggi di negeri ini. Salah satu yang melihat kemungkinan amendemen UUD 1945 membuka peluang presiden bisa menjabat hingga tiga periode adalah pengamat hukum tata negara Margarito Kamis.

"Ide memberi kesempatan presiden terpilih tiga kali atau lebih harus ditolak, tetapi gagasan amendemen satu kali jabatan presiden delapan tahun masih mungkin. Selama didasari niat memperbaiki bangsa, amendemen bukan hal yang dilarang," kata Mardani seperti dikutip dari jpnn, Senin (22/7/2019).

Politikus yang memopulerkan tagar #2019GantiPresiden itu menilai ide tentang amendemen UUD 1945 merupakan hal wajar. “Karena setelah perubahan terakhir tahun 2002, pintu demokrasi yang kita jalani belum membawa pada kemajuan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Meski demikian legislator PKS itu juga mencermati kemungkinan amendemen membuka kotak pandora yang isinya beragam agenda. “Apa pun bisa terjadi dalam proses pembahasan revisi itu,” tutup Mardani.

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar