Hati-hati, Facebook dan Google Pantau Penikmat Situs Porno

Sabtu, 20/07/2019 01:52 WIB
Ilustrasi Pengakses Situs Porno (ist)

Ilustrasi Pengakses Situs Porno (ist)

Jakarta, law-justice.co - Bagi mereka yang keranjingan membuka situs porno di internet, ternyata dipantau secara intensif oleh Google dan Facebook. Para peneliti dari Microsoft, Carniege Mellon University, dan University of Pennsylvania dalam studi terbaru menemukan bahwa situs-situs porno rupanya diam-diam membocorkan data pengguna ke pihak ketiga, termasuk Google dan Facebook.

Google adalah yang paling banyak memperoleh data para pengakses situs porno. Google diketahui melacak 74 persen dari 22.484 situs porno yang dipantau dalam studi itu. Untuk melacak situs-situs porno itu Google menugaskan beberapa anak usahanya, termasuk perusahaan periklanan online DoubleClick. Facebook melacak aktivitas 10 persen dari ribuan situs porno yang diteliti, seperti dilansir oleh CNet, Jumat (19/7/2019).
 
Dari penelitian itu juga ditemukan bahwa 93 persen dari situs-situs porno yang dianalisis menyerahkan data-data pengguna kepada perusahaan lain. "Di AS, banyak platform video dan iklan online melarang konten dewasa. Contohnya YouTube milik Google," ujar para peneliti.

Tetapi, imbuh mereka, Google tidak memiliki kebijakan untuk melarang website apa pun, termasuk situs porno, untuk menggunakan code hosting Google API atau alat ukur seperti Google Analytics. "Google memang melarang pornografi, tetapi tidak membatasi diri untuk mengamati tingkat konsumsi pornografi dari pengguna, bahkan tanpa sepengetahuan para pengguna itu sendiri," lanjut para peneliti.

Tim peneliti juga mengingatkan mereka yang sering mengakses situs porno untuk menggunakan fitur mode penyamaran atau incognito mode di browser. Cara itu, memang mencegah aktivitas mereka terekam oleh browser, tetapi langkah itu tidak bisa mencegah pantauan dari mata-mata Google atau Facebook.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar