Hal Ini Terjadi jika Google, Facebook Tak Mau Bayar Berita di RI

Sabtu, 02/03/2024 08:00 WIB
Google Indonesia (net)

Google Indonesia (net)

Jakarta, law-justice.co - Platform digital seperti Google dan Facebook wajib membayar berita di Indonesia dengan adanya Peraturan Presiden atau Perpres Publisher Rights.

Bagaimana jika mereka tak mau membayar berita? Perpres Publisher Rights mewajibkan platform digital seperti Google bekerja sama dengan perusahaan pers dengan empat cara yakni:

1. Lisensi berbayar
2. Bagi hasil
3. Berbagi data agregat pengguna berita
4. Bentuk lain yang disepakati

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyampaikan akan ada diskusi terkait penyelesaian sengketa di Komite jika ada ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Perpres Publisher Rights.

“Semoga tidak terjadi. Tetapi harus ada saluran diskusi untuk penyelesaian,” jelas Usman saat berbincang dengan media di kantornya, Jakarta, Jumat 1 Maret 2024.

“Perpres ini tidak mengatur sanksi, melainkan bersama-sama mencari kesepakatan. Kalau ada sanksi, menggunakan peraturan yang lebih tinggi lagi,” Usman menambahkan.

Perpres Publisher Rights mengatur tentang cara menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan platform digital seperti Google dan Meta, yakni: Para pihak secara sendiri-sendiri atau secara bersama dapat mengajukan upaya hukum di luar peradilan umum dalam bentuk arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa Penyelesaian sengketa dilaksanakan secara independen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, terdapat Komite yang bertugas memfasilitasi dalam arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan pers. Komite dibentuk oleh Dewan Pers. Facebook dan Google juga sudah menanggapi langkah pemerintah menerbitkan Perpres Publisher Rights.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar