DPR AS Gelontorkan Rp.63 Triliun Atasi Imigran di Perbatasan

Rabu, 26/06/2019 13:29 WIB
Imigran Amerika Latin yang masuk ke AS (Foto: Time Magazine)

Imigran Amerika Latin yang masuk ke AS (Foto: Time Magazine)

Amerika Serikat, law-justice.co - Dewan Perwakilan Rakyat Amerika Serikat (AS) menyetujui paket bantuan senilai 4,5 miliar dolar AS (sekitar Rp63 triliun) untuk menangani banyaknya imigran di perbatasan AS-Meksiko, Rabu (26/6).

Paket bantuan itu akan termasuk penerapan standar baru bagi para migran, yang berada dalam penahanan, setelah berbagai laporan muncul soal kondisi buruk yang dihadapi anak-anak di tempat-tempat penahanan yang penuh sesak.

DPR, yang dikuasai oleh Partai Demokrat, melakukan pemungutan suara dengan menghasilkan 230 dukungan berbanding 195 penolakan bagi pengesahan langkah itu. Namun, nasib rancangan undang-undang tersebut masih belum ada kepastian.

Sementara itu, Senat AS, yang dikuasai Partai Republik, sedang mengupayakan versinya sendiri soal RUU tersebut dan Presiden Donald Trump, yang berasal dari Partai Republik, telah menyatakan akan menolak pengesahan RUU itu oleh DPR.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, beberapa pejabat Gedung Putih mengatakan RUU yang disahkan DPR itu akan melumpuhkan upaya-upaya yang dijalankan pemerintah dalam menegakkan aturan di perbatasan.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar