Siap-siap, Awal Juli Tarif Dasar Listrik kembali Naik

Kamis, 20/06/2019 11:08 WIB
Meteran listrik PLN (Foto: Tribunnews.com)

Meteran listrik PLN (Foto: Tribunnews.com)

Jakarta, law-justice.co - Tarif Dasar Listrik (TDL) kembali mengalami kenaikan per 1 Juli 2017. Kenaikan tarif listrik untuk golongan daya 900VA sebelumnya sudah mengalami kenaikan, per tanggal 1 maret 2017 berlaku sebesar Rp 1.034 per KWH. Lalu per 1 Mei naik kembali menjadi Rp 1.352 per KWH dan per tanggal 1 Juli tarif baru menjadi Rp 1.467,28 per KWH.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Provinsi DKI Jakarta, Dailami Firdaus, menganggap kenaikan tarif dasar listrik ini jelas sangatlah memberatkan rakyat.

"Ini sama saja memindahkan beban kepada rakyat, apalagi kenaikan tersebut dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri, di mana masyarakat sedang bersuka-cita merayakan kemenangan namun disaat bersamaan sudah disiapkan sebuah `pil pahit` kembali yaitu kenaikan tarif dasar listrik yang dibarengi dengan kebutuhan untuk anak sekolah," ujar Dailami.

Dailami menganggap kenaikan tarif dasar listrik tersebut pasti akan berdampak besar terhadap kebutuhan-kebutuhan lainnya. Pemerintah harus meninjau ulang kembali dan harus lebih peka melihat kenyataan yang ada.

"Apapun alasannya, kepentingan rakyat harus didahulukan, banyak yang mengadu ke saya, bahwasannya lonjakan tarif dasar listrik ini sangat memberatkan. Disaat kestabilan perekonomian juga belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan," katanya.

Dailami mengatakan seharusnya pemerintah fokus terhadap penyediaan lapangan kerja dan bantuan untuk para pengusaha kecil menengah agar bisa berkembang dan kuat. Sebagaimana yang dilansir dari Republika.co.id, menurutnya, subsidi untuk rakyat ini adalah beban pemerintah.

 

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar