Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai kebijakan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan 3.000 VA sebagai tindakan eksploitatif.
Mulai 2030 tidak ada lagi izin pembangunan pembangkit listrik tenaga fosil. Targetnya seluruh pembangkit listrik akan bersumber dari energi baru terbarukan (EBT) mulai 2060.
Mulai 1 April 2021, sejumlah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tidak akan menikmati lagi diskon gratis pembayaran listrik. Sebab, stimulus tarif listrik yang diberikan berupa skema diskon pada kuartal II (April-Juni 2021) akan dipangkas setengahnya dari yang sebelumnya berlaku per kuartal I (Januari-Maret 2021).
Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi (tariff adjustment) pada awal tahun depan tidak ada kenaikan.
Tarif Dasar Listrik (TDL) kembali mengalami kenaikan per 1 Juli 2017. Kenaikan tarif listrik untuk golongan daya 900VA sebelumnya sudah mengalami kenaikan, per tanggal 1 maret 2017 berlaku sebesar Rp 1.034 per KWH. Lalu per 1 Mei naik kembali menjadi Rp 1.352 per KWH dan per tanggal 1 Juli tarif baru menjadi Rp 1.467,28 per KWH.