Kepolisian Tangkap Penyelundup Sabu-Sabu Seberat 1,7 Kg

Rabu, 19/06/2019 03:19 WIB
 Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

[INTRO]

Polres Kepulauan Seribu berhasil menggagalkan aksi penyelundupan sabu-sabu seberat 1,7 kilogram. Menurut polisi sabu-sabu ini akan diedarkan di wilayah Kepuluan Seribu dan Jakarta Utara melalui kurir beinisial MR (23).

"Akhir Mei kemarin kami mendapat informasi bahwa akan ada kegiatan transaksi yang akan membawa narkotika jenis sabu-sabu ke Kepulauan Seribu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolres perwakilan Kepulauan Seribu, Selasa (18/6/2019).

Argo yang didampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy Hermawan, menjelaskan berdasarkan informasi tersebut petugas mengamankan MR pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB karena gerak-geriknya yang mencurigakan.

Petugas tidak menemukan barang bukti saat menggeledah tubuh tersangka, tapi saat petugas mendatangi dan menggeledah rumah kontrakan tersangka di Tangerang Selatan, polisi menemukan dua plastik sabu-sabu yang masing-masing berisi sabu-sabu seberat 1.005 gram dan 440 gram yang tersimpan di dalam lemari.

Selain itu petugas juga menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 305 gram yang berada di atas kursi di rumah kontrakan tersangka.

Melansir dari Antara, MR diketahui adalah warga Aceh yang baru tiba di Jakarta sekitar satu bulan lalu.

Dikatakan Argo, tersangka datang atas perintah atasannya yang berinisial OJ, MR diperintahkan untuk mengambil barang di sebuah hotel di daerah Grogol, Jakarta Barat.

Riza kemudian menerima sebuah dari seorang warga Nigeria yang setelah dibuka ternyata berisi sabu-sabu.

Barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara.

Akibat perbuatannya, MR kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tutur Argo.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar