Buktikan Gugatan, Prabowo Siap Hadirkan Saksi Kunci di MK

Sabtu, 15/06/2019 16:03 WIB
Wakil BPN prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso (Foto: Indonesiakoran)

Wakil BPN prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso (Foto: Indonesiakoran)

Jakarta, law-justice.co - Sidang perdana gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 sudah digelar pada Jumat (14/6/2019) kemarin di Mahkamah Konstitusi. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari pihak termohon, Komisi pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait, yakni kubu Jokowi-Ma`ruf pada Selasa (18/6/2019). Setelah itu, baru kemudian masuk pada putusan sela, dan apabila diterima maka akan dilanjut dengan medengarkan keterangan saksi.

Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan menghadirkan saksi kunci dalam persidangan tersebut. Saksi itu nantinya akan membuktikan adanya kecurangan Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

"Itu sudah kami siapkan. Pada menit tertentu mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan memberikan keterangan wow atas semua itu," kata Wakil Ketua BPN Priyo Budi Santoso di Jakarta, Sabtu (15/6/2019) seperti dikutip dari JPNN.

Mengenai sosok saksi itu, Priyo masih merahasiakannya. Sekretaris Jenderal Partai Berkarya ini meminta semua pihak menunggu sidang selanjutnya di MK. Soal kejutan itu, orang yang paling mengetahui ialah Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto (BW).

"Ini sebuah taktik yang akan disampaikan oleh Mas BW. Detailnya mereka yang menjelaskan," tandas Priyo.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar