Tim Prabowo Persoalkan Uang Kampanye Pribadi 13 Miliar Jokowi

Kamis, 13/06/2019 12:50 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat daftarkan gugatan sengketa Pilpres di MK (Foto: Alinea)

Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat daftarkan gugatan sengketa Pilpres di MK (Foto: Alinea)

Jakarta, law-justice.co - Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye oleh calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo pada tanggal 25 April 2019 tercatat sebesar 19 miliar rupiah. Sementara dalam laporan harta kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN) Jokowi pada tanggal 12 April 2019, kekayaan berupa kas mantan Gubernur DKI Jakarta itu sebesar 6 miliaran rupiah. Lntaran ada selisih sekira 13 miliaran itu, Tim hukum Prabowo-Sandi pun mempersoalkannya. Merka bahkan berharap agar mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan kemenangan Jokowi-Ma`ruf.

"Di Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara/LHKPN Joko Widodo yang diumumkan KPU pada tanggal 12 April 2019, harta kekayaan berupa Kas dan Setara Kas hanya berjumlah Rp 6.109.234.704. Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja, harta kekayaan Ir Joko Widodo berupa Kas dan Setara Kas bertambah hingga sebesar Rp 13.399.037.326?" kata ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto melalui siaran pers Rabu (12/6/2019).

Yang lebih mencurigakan menurut pria yang akrab disapa BW ini adalah dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tersebut juga ditemukan sumbangan dari tiga kelompok Wanita Tangguh Pertiwi, Arisan Wanita Sari Jateng, dan Pengusaha Muda Semarang. Namun, sumbangan yang totalnya 33,9 miliar rupiah tersebut berasal dari satu identitas.

"Namun diketahui, bahwa alamat, NPWP, dan identitas pimpinan kelompok tersebut sama," jelas BW.

Tak berhenti disitu, BW pun lantas mengkaitkannya dengan siaran pers yang dikeluarkan oleh Indonesian Corruption Watch (ICW) yang menemukan ada sumbangan dari dua kumpulan bernama Golfer TRG dan Golfer TBIG. Masing-masing menyumbang sebesar Golfer TRG 18 miliar rupiah dan Perkumpulan Golfer TBIG sebesar 19 miliar rupiah.

"Kedua kelompok ditenggarai berasal dari Bendahara Paslon 01 serta diduga untuk menampung modus penyumbangan," ujar BW.

BW pun mencium modus dibalik langkah tersebut. Menurut dia tujuannya adalah untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya, lalu mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar. Kemduian, teknik Pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu.

"Fakta di atas, menegaskan adanya pelanggaran atas asas prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye. Hal tersebut juga melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017. Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi `concern` dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden. MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif," tandasnya.

 

(Nikolaus Tolen\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar