Menhan Ryacudu Minta Hentikan Penyebutan `Tim Mawar`

Rabu, 12/06/2019 16:23 WIB
Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu (Foto: Tribun)

Menteri Pertahanan RI, Ryamizard Ryacudu (Foto: Tribun)

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pertahanan RI Ryamizad Ryacudu meminta penghentian menggunakan nama "Tim Mawar", khususnya dalam penyebutan dalang kericuhan pada 21-22 Mei lalu. "Sebetulnya tidak perlu gunakan nama itu, Tim Mawar sudah selesai. Semua anggotanya sudah kena sanksi hukuman," kata Ryamizad dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/6).

Dia mengatakan diungkitnya nama Tim Mawar justru hanya membuka luka lama, dan itu tidak baik untuk kedepannya karena semua anggota tim tersebut sudah dikenakan sanksi dan hukuman.

Menurut dia, kalau seorang prajurit TNI sudah pensiun atau berstatus purnawirawan maka yang bersangkutan tidak bergabung dalam kesatuan. Karena itu menurut dia, segala tindakan yang diambil merupakan urusan pribadi, dan tidak bisa disangkutpautkan dengan institusi TNI.

"Misalnya dia sudah purnawirawan, tidak bergabung apa-apa lagi, itu urusan mereka," ujarnya. Ryamizad menegaskan bahwa prajurit Kopassus aktif dipastikan tidak terlibat tindakan di luar hukum dan dirinya sudah menanyakan langsung kepada para prajurit.

Sebelumnya, dalam laporan Majalah Tempo edisi 10 Juni 2019, mantan anggota Tim Mawar Fauka Noor Farid diduga terkait dengan aksi kericuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019. Sebagaimana yang dilansir Antara, Fauka diduga berada di sekitar Gedung Bawaslu saat kerusuhan.

(Rois Haqiqi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar