Ini Dia Target Tersangka Baru Kasus BLBI

Rabu, 12/06/2019 12:30 WIB
masa demo tuntut penyelsaian kasus korupsi BLBI di gedung KPK (Foto: Konfrontasi)

masa demo tuntut penyelsaian kasus korupsi BLBI di gedung KPK (Foto: Konfrontasi)

[INTRO]

Kasus dugaan korupsi terkait penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) begitu susah diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). saking susahnya KPK baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Syafruddin Arsyad Tumenggung sebelum kembali menetapkan tersangka baru yakni Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim pad Senin (10/6/2019) kemarin.

Mengutip BBC Indoneisa, meski sudah menggantung lebih dari satu dekade, penanganan kasus BLBI ini dengan tahap penetapan tersangka untuk pertama kalinya oleh KPK dianggap sebagai kemajuan.

Bagaimana ihwal kasus BLBI ini dan apa saja yang perlu diketahui mengenai ini? Siapa saja yang terlibat?

Syafruddin Tumenggung yang adalah mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) salah satu obligor BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). Obligor yang dimaksud adalah Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki oleh Sjamsul Nursalim.

Sjamsul Nursalim juga dikenal sebagai pemilik perusahaan ban otomotif Gajah Tunggal dan perusahaan ritel ternama PT Mitra Adiperkasa (MAP). MAP adalah peritel untuk merk-merk terkemuka seperti Starbucks, Zara, Marks & Spencer, dan puluhan merk lainnya.

Penetapan tersangka Syafrudin Tumenggung yang menjabat sebagai ketua BPPN di pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri menciptakan spekulasi bahwa Ketua Umum PDIP tersebut mungkin terlibat dalam kasus penyelewengandana BLBI.

Namun politikus PDIP Eva Sundari menyanggah hal itu.

"Posisi Bu Mega bagaimanapun beliau melaksanakan perintah dari MPR, istilahnya mandataris MPR. Dan tidak langsung menerima manfaat dari BLBI tersebut," kilah Eva.

Seberapa besar negara dirugikan?

Kucuran dana BLBI yang diterima Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali BDNI adalah sebesar Rp27,4 triliun. Sjamsul kemudian membayar dengan aset-aset miliknya serta uang tunai hingga menyisakan utang sebesar Rp 4,8 triliun.

BBPN juga menagihkan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun kepada para petani tambak Dipasena, yang adalah debitur BDNI. Oleh karena itu, masih ada Rp3,7 triliun yang harus ditagih BPPN ke BDNI.

Namun Kepala BPPN Syafruddin justru mengeluarkan SKL (Surat Keterangan Lunas ) pada April 2004, sehingga masih ada dana sebesar Rp3,7 triliun yang belum dikembalikan ke negara.

Apakah BLBI itu?

BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) adalah dana talangan yang diberikan pemerintah ketika krisis keuangan melanda Indonesia pada 1997.

Ada 48 bank komersil bermasalah akibat krisis pada saat itu, di antaranya adalah Bank Central Asia (BCA) milik Anthoni Salim (yang juga memiliki Indofood), Bank Umum Nasional milik Mohamad `Bob` Hasan, Bank Surya milik Sudwikatmono, Bank Yakin Makmur milik Siti Hardiyanti Rukmana, Bank Papan Sejahtera milik Hasjim Djojohadikusumo, Bank Nusa Nasional milik Nirwan Bakrie, Bank Risjad Salim Internasional milik Ibrahim Risjad.

Total dana talangan BLBI yang dikeluarkan sebesar Rp144,5 triliun. Namun 95% dana tersebut ternyata diselewengkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan, dan dinilai sebagai korupsi paling besar sepanjang sejarah Indonesia.

Mengapa baru sekarang?

Kasus penyelewengan dana BLBI adalah kasus yang sudah menggantung lebih dari satu dekade. Namun baru kali ini diselidiki oleh KPK dan naik menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka.

Sebelumnya pada 2008, Kejaksaan Agung menyelidiki Sjamsul yang diduga menyelewengkan dana BLBI. Namun, pada Februari penyelidikan tersebut dihentikan.

Tak lama, KPK menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan, ketua tim jaksa penyelidik BLBI yang menerima suap dari Artalyta Suryani, orang dekat Sjamsul.

KPK sendiri sudah mulai menyelidiki kasus ini sejak 2014 di bawah pimpinan Abraham Samad.

Dengan jumlah kerugian negara yang berkisar Rp140 triliun, penyelidikan penyelewengan dana BLBI menjadi salah satu prioritas lembaga antikorupsi tersebut.

Ahli hukum pidana bidang pencucian uang yang juga sempat menjadi panitia seleksi KPK, Yenti Garnasih, mengatakan bahwa kasus BLBI ini adalah `hutang` KPK yang harus segera diselesaikan.

"Saya sebagai salah satu pansel pada waktu itu terhadap komisioner yang sekarang memang pada waktu itu kami antara lain menanyakan kepada mereka calon-calon itu bagaimana sikap KPK terhadap pengungkapan BLBI," kata Yenti

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar