Jadi Tersangka Makar, Mantan Kapolda Metro Jaya Jatuh Sakit

Senin, 10/06/2019 16:25 WIB
Mantan Kapolda Metro Jaya M Sofyan jacob (Foto: konfrontasi)

Mantan Kapolda Metro Jaya M Sofyan jacob (Foto: konfrontasi)

[INTRO]

Mantan Kapolda Metro Jaya Komisaris Jenderal (Purn) Polisi Mochamad Sofyan Jacob jatuh sakit usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia pun akhirnya tak bisa memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (10/6/2019) pukul 10.00 WIB.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro seperti dikutip dari Tempo. Argo mengatakan akan menjadwalakan panggilan ulang terhadap mantan orang nomor satu di kors Bhayangkara DKI Jakarta itu.

Sementara itu, terkait ketidakhadiran Sofyan hari ini, Ahmad Yani, pengacaranya menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya ke Polda Metro Jaya. Ia mengatakan kliennya siap hadir jika pemeriksaan diagendakan menjadi pekan depan.

“Tadi suratnya kami antar ke penyidik. Penjadwalan ulangnya tergantung penyidik kapan,” ujar dia di Polda Metro Jaya

Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus makar sejak 29 Mei 2019. Sebelum ditingkatkan penyidikan, penyidik terlebih dahulu melakukan gelar perkara. Argo mengatakan Sofyan Jacob sebelum jadi tersangka sudah diperiksa sebagai saksi.

“Kami sudah gelar perkara dan hasilnya bahwa status yang bersangkutan kami naikkan menjadi tersangka,” ujar Argo.

Argo tak menjelaskan siapa pelapor kasus Kapolda Metro Jaya periode Mei-Desember 2001 itu. Namun, menurut dia, kasus yang menjerat Sofyan merupakan limpahan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.

Sebelum menaikkan status Sofyan, lanjut Argo, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. “Ada beberapa saksi yang sudah kami periksa. Yang bersangkutan (Sofyan) juga sudah kami periksa sebagai saksi,” tandasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar