Risiko Batalkan Kontrak di Awal Mulai Kerja

Jum'at, 07/06/2019 14:03 WIB
Ilustrasi (Searchengineland)

Ilustrasi (Searchengineland)

law-justice.co - Salah satu harapan utama ketika memasuki dunia kerja yang baru, tentu bisa dapat beradaptasi dengan cepat. Namun, kadang kala, apa yang dibayangkan tidak sesuai dengan ekspektasi. Akibatnya, ingin segera mundur padahal surat kontrak dengan perusahaan baru sudah ditandatangani.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/ 2003), perjanjian kerja dibagi menjadi dua yaitu, perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) atau  pegawai kontrak, dan perjanjian kerja yang dibuat untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap.

Perjanjian kerja berakhir dengan sendirinya, seperti dilansir dari Hukum Online, bila pekerja meninggal dunia, berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja, adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan tetap, atau adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Namun, jika pegawai PKWT mengundurkan diri sebelum masa kontrak berakhir, hal itu diatur dalam Pasal 62 UU 13/2003 yang berbunyi, jika salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dan perjanjian kerja waktu tertentu, maka pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

Artinya, pegawai tetap harus membayar sejumlah uang sesuai perhitungan jumlah gaji dan masa kerja kepada perusahaan, meskipun dia baru sehari kerja dan belum mendapat gaji. Jadi, ada baiknya pikirkan dulu matang-matang sebelum memutuskan berhenti kerja sebelum jangka waktu kontrak berakhir, karena adanya risiko berupa perhitungan ganti rugi yang harus dibayarkan kepada perusahaan tersebut. 

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar