Ini Dia Tipe Rumah yang Dibebaskan Bayar PPN

Senin, 03/06/2019 18:23 WIB
Ilustrasi (Aglobalmarketresearch)

Ilustrasi (Aglobalmarketresearch)

law-justice.co - Pemilik rumah atau bangunan dengan kriteria tertentu, kini bisa bebas dari kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan Lainnya yang Atas Penyerahaannya Dibebankan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Rumah bebas PPN yang dimaksud dalam PMK merupakan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana. Kriterianya adalah:

  1. Luas bangunan tidak melebihi 32 m2
  2. Harga jual tidak lebih dari batasan harga jual, dengan ketentuan bahwa batasan harga jual didasarkan pada kombinasi zona dan tahun yang berkesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK.
  3. Rumah pertama yang dimiliki oleh orang pribadi yang termasuk dalam kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal, dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak dimiliki.
  4. Luas tanah tidak kurang dari 60 m2
  5. Bangunan dibayar tunai ataupun dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi, mau pun tidak bersubsidi, atau melalui pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.

Sedangkan pondok boro yang dibebaskan dari PPN adalah bangunan sederhana berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai perorangan atau koperasi buruh atau koperasi karyawan.

Selain itu, pondok boro harus diperuntukkan bagi buruh tetap atau pekerja sector informal berpenghasilan rendah, dengan biaya sewa yang disepakati, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Untuk asrama mahasiswa dan pelajar yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah bangunan sederhana, berupa bangunan bertingkat atau tidak bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh universitas atau sekolah, perorangan dan/atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Perumahan lainnya yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi rumah pekerja, yaitu tempat hunian, berupa bangunan tidak bertingkat atau bertingkat, yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil.

Berkaitan dengan hal di atas, harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pertama, untuk bangunan tidak bertingkat, sesuai ketentuan. Kedua, untuk bangunan bertingkat, sesuai dengan ketentuan mengenai rumah susun sederhana yang diatur dalam PMK tersendiri yang tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Berikutnya adalah bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam yang dibiayai oleh pemerintah, swasta, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. "Atas penyerahan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana, yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dikenai Pajak Pertambahan Nilai," bunyi Pasal 6 ayat (1) PMK.

Sumber: Detik Finance

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar