Rusak Surat Suara, Ketua KPPS Tabanan Dituntut 5 Bulan Penjara

Senin, 27/05/2019 19:30 WIB
Sidang kasus perusakan surat suara di Tabanan, Bali (Foto: BeritaBali)

Sidang kasus perusakan surat suara di Tabanan, Bali (Foto: BeritaBali)

Tabanan, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Adi menuntut hukuman 5 bulan penjara kasus perusakan surat suara yang dilakukan oleh Ketua KPPS di TPS 29, Desa Delod Peken, Kabupaten Tabanan, yakni I Wayan Sarjana, Senin (27/5).

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Tabanan Pulung Yustisia Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan, Bali.

Dalam sidang tersebut, terdakwa dituntut hukuman ringan yakni lima bulan penjara dari dakwaan awal yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007, Pasal 352 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun dan denda hingga Rp48 juta.

Dalam persidangan sebagaimana yang dilansir dari Antara, terungkap terdakwa meminta majelis hakim agar masa hukuman terdakwa diringankan kembali dengan alasan terdakwa sebagai tulang punggung keluarga yang harus memberikan nafkah kepada anak dan istrinya.

Atas permintaan terdakwa itu, hakim pun akan mempertimbangkan kembali soal hukuman terdakwa.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Tinggi Tabanan, Rizal Sanusi, menjelaskan mengenai hukuman 5 bulan penjara dengan denda Rp5 juta sudah cukup memuaskan pihak JPU.

"Pihak kami sudah puas dengan tuntutan lima bulan ini dan kami memberikan keputusan hukuman tersebut lebih ringan dari dakwaan, diberikan kepada terdakwa untuk menjaga kondisivitas Kabupaten Tabanan agar tetap aman dan tenteram," katanya.

Pertimbangan lainnya yang membuat tuntutan tersebut hanya lima bulan, pihaknya mengaku sudah ada pemilihan suara ulang di Tabanan yang artinya tidak ada kecurangan pada salah satu pasangan calon yang dirugikan.

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar