Mangkir Terus, Polisi Siap Jemput Paksa Penceramah Makar di Medan

Sabtu, 25/05/2019 13:30 WIB
Anggota DPR RI muhammad Syafi`i yang sudah menajdi tersangka dalam kasus ceramah makar oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) (kompas.com)

Anggota DPR RI muhammad Syafi`i yang sudah menajdi tersangka dalam kasus ceramah makar oleh Polda Sumatera Utara (Sumut) (kompas.com)

Medan, law-justice.co - Penceramah yang kerap menyampaikan aksi makar, Muhammad Syafi’i alias Romo sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut). Karena itu, penyidik bakal menjemput paksa Syafi’i dalam waktu dekat.

“Jadi dalam waktu dekat penyidik akan melakukan pemanggilan ketiga. Pemanggilan ini juga akan disertakan dengan membawa surat penjemputan untuk diperiksa,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan seperti dikutip Kompas.com pada Jumat (24/5/2019).

Nainggolan menjelaskan pemeriksaan kedua terhadap pria yang juga berprofesi sebagai anggota DPR RI ini dijadwalkan pada Jumat. Menurut keterangan dari Kuasa Hukumnya, ketidakhadiran Syafi’i karena sedang berad di Jakarta.

“Tadi kuasa hukumnya telah hadir untuk menyampaikan alasan ketidakhadiran (Syafi’i) untuk diperiksa,” jelas Nainggolan.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi pada waktu terpisah ikut membenarkan pihaknya telah memanggil Syafi’i untuk kedua kalinya pada Jumat. Pemanggilan ini untuk diperiksa terkait kasus dugaan makar yang dilakukan Syafi’i melalu ceramahnya di Masjid Raya Al mashun di Jalan Sisingamangaraja, Medan.

“Hari ini pemanggilan kedua,” ujarnya singkat.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar