BPN: Putusan Bawaslu Tunjukkan KPU Lalai dan Tak Transparan

Kamis, 16/05/2019 18:30 WIB
Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, law-justice.co - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Bawaslu menyatakan bahwa putusan Bawaslu yang menyebutkan KPU telah melanggar prosedur pendaftaran lembaga penghitungan cepat, menunjukkan adanya kelalaian dan tidak ada asas keterbukaan dalam bekerja.

“Ini memperjelas kelalaian yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini tidak boleh terulang di dalam pemilu yang akan datang,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (16/5), seperti dikutip Bisnis.com.

Dia juga mengatakan bahwa hal itu menunjukkan tidak transparannya sumber dana dan metodologi lembaga penghitung cepat hasil pemilu.

"Sistem metodologi, pendanaan, dibiarkan tidak transparan. Bagaimana kita percaya lembaga yang dikelola tidak transparan," katanya.

Baca juga: KPU Terbukti Langgar Tata Cara Pendaftaran & Pelaporan Lembaga Survei
Sufmi mengatakan, keputusan tersebut sangat penting bagi BPN untuk mengambil langkah berikutnya.

“Kami memang sudah tunggu keputusan ini untuk diambil langkah selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Bawaslu menyatakan KPU terbukti melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga penghitungan cepat. Bawaslu meminta KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat," ujar Ketua Bawaslu, Abhan.

Bawaslu kemudian memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga pengitungan cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU. KPU disebut tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu.

Pemberitahuan kepada lembaga-lembaga itu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei, jajak pendapat, dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar