Pemilu 2019 Curang, Kenapa Media Mau Ditutup. Wiranto Maumu Apa?

Kamis, 09/05/2019 05:57 WIB
Ilustrasi Menko Polhukam, Wiranto dan Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor Timur (Ist)

Ilustrasi Menko Polhukam, Wiranto dan Kasus Pelanggaran HAM Berat Timor Timur (Ist)

Jakarta, law-justice.co - Tiba tiba saja muncul pernyataan dari Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam), Wiranto untuk menutup media massa dan media sosial yang membantu pemberitaan pelanggaran hukum. Wiranto menyebut banyak kejadian melanggar hukum selama masa kampanye hingga pascapemilu 2019. Kejadian itu bahkan juga terjadi di media sosial lewat ujaran seperti hasutan, cacian dan makian.

Hal tersebut dikatakan Wiranto saat Rapat Koordinasi Terbatas tingkat Menteri di Kantor Kemenko Polhukam. Wiranto menganggap hal-hal yang melanggar hukum itu juga semakin tersebar lewat media. Ia menegaskan akan menutup media yang membantu dalam tindakan yang melanggar hukum. "Media yang membantu melakukan suatu pelanggaran hukum, kalau perlu kita hentikan, kita tutup nggak apa-apa demi keamanan nasional. Ada UU, hukum yang ijinkan kita lakukan itu," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).

Pernyataan dari Wiranto memunculkan pertanyaan seputar posisi media akhir-akhir ini yang terancam kebebasannya. Apa sebenarnya kriteria yang dipakai pemerintah untuk menilai suatu media telah membantu tindakan pelanggaran hukum? Mengapa  suatu media dinilai telah membantu dalam tindakan pelanggaran hukum? Mengapa kemudian Pemerintah begitu bernafsu untuk menutup media-media seperti itu ?. Benarkah demi keamanan nasional ?. Bukankah kebijakan seperti ini sama artinya berusaha kembali mempraktekkan gaya-gaya Orba yang otoriter ?

Dimana Salahnya Media?

Memang akhir-akhir ini harus diakui maraknya ujaran kebencian yang ditujukan kepada Pemerintah. Karena maraknya ujaran kebencian, cacian dan hasutan ini akhirnya Pemerintah sendiri telah berencana membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum. Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang melanggar dan melawan hukum. "Kita akan membentuk tim hukum nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5).

Lebih lanjut mantan Panglima ABRI itu berkata pihaknya tidak akan membiarkan ada pihak yang mencerca hingga memaki presiden Jokowi yang masih secara sah menjabat hingga Oktober 2019. "Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," ujarnya.

Karena itulah Pemerintah tidak segan-segan untuk menutup media-media yang telah membantu penyebaran hasutan, cacian dan makian tersebut jika dinilai telah melanggar hukum. Sampai disini orang menjadi bertanya-tanya dimana kira-kira salahnya media sehingga dinilai telah melanggar hukum dan pantas untuk ditutup atau dibubarkan ?

Alhasil, pernyataan Menkopolhukam Wiranto yang mengancam akan menutup media karena melanggar hukum merupakan cerminan gaya kepemimpinan otoriter yang brutal. Ancaman seperti ini sama saja membelenggu dan memenjarakan pikiran rakyat. Membelenggu dan memenjarakan pikiran rakyat adalah cerminan otoritarianisme yang brutal. Karena Undang-undang 1945 mengamanatkan adanya kebebasan, kemerdekaan dan kedaulatan rakyat.  Konstitusi kita mengamanatkan kebebasan, kemerdekaan, kedaulatan rakyat, tapi mengapa pemerintah ingin menjajah kemerdekaan itu.

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin.

Pasal 4 ayat (2 dan 3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan: (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak.

Apabila ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan munculnya pemberitaan menyangkut dirinya, ia dapat menggunakan haknya, yaitu Hak Jawab. Adapun pengertian Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Atau dapat melaporkan kepada Dewan Pers sebagai dewan pengawas pers.

Pada sisi lain pers atau media sebagai alat kontrol sosial berhak untuk memberitakan segala penyimpangan-penyimpangan yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui suara-suara yang di sampaikan oleh masyarakat. Suara-suara dari masyarakat tidak boleh dinilai sebagai wujud kebencian, hasutan atau makian karena pada dasarnya suara-suara itu muncul karena ada penyebabnya. Kalau pemerintah itu baik-baik saja rasanya tidak akan muncul ujaran-ujaran kebencian atau makian-  makian yang tidak perlu. Karena tidak ada asap kalau tidak ada api, munculnya hasutan dan caci maki karena adanya peristiwa yang mengiringi. Ingat kata pepatah: “raja adil raja disembah, raja lalim raja di sanggah”.

Harus dipahami juga bahwa hadirnya  pemerintah itu ditakdirkan untuk dikritik. Pemerintah yang anti kritik sama artinya dengan pemerintah yang tidak mengerti hakikat kekuasaan. Karena kekuasaan itu memang harus terus menerus dikritik kalau bisa 24 jam sehari. Kalau pemerintah tidak tahan untuk dikritik maka telinganya saja yang ditutup bukan kemudian menutup mulut orang yang telah mengkritiknya.

Kalau kemudian media memberitakan adanya kritik dan aspirasi dari tokoh dan warga masyarakat yang dinilai bernuansa “ujaran kebencian” tersebut lalu dimana sebenarnya salahnya media? Tidak tepat juga kalau kemudian dilakukan langkah-langkah pembredelan atau penutupan media sebagai solusinya karena ada prosedur dan mekanisme hukum untuk sebuah media yang dianggap melanggar hukum di Negara demokrasi ini. Kecuali pemerintah telah meninggalkan prinsip-prinsip demokrasi sehingga bisa bertindak semau-maunya demi mempempertahankan kekuasaannya.

Demi Keamanan Nasional ?

"Media yang nyata-nyata membantu melakukan suatu pelanggaran hukum. Kalau perlu kita hentikan, kita tutup nggak apa-apa demi keamanan nasional”, kata Wiranto. Pernyataan ini tentu saja tidak masuk akal dan bernuansa mencari kambing hitam atas suatu permasalahan yang terjadi saat ini. Karena sesungguhnya bukan karena media sehingga keamanan nasional yang terancam.

Pemicu utama gejolak dan ketidakamanan nasional bahkan bubarnya suatu Negara bukan disebabkan oleh peran media yang memberitakan suatu kejadian tetapi disebabkan oleh kondisi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dimana keadilan tidak ditegakkan sebagaimana mestinya.

Banyak contoh negara yang hancur karena keadilan tidak ditegakkan. Misalnya saja kerajaan yang dipimpin oleh Firaun atau Namrud. Dari Mesir kuno sampai modern, negara hancur karena tidak adanya keadilan. Pada zaman Nabi Muhammad bagaimana beliau menolak dengan tegas ketika sejumlah orang mengajaknya untuk bermain-main dengan masalah hukum atau keadilan.

Dalam suatu riwayat diceritakan ketika sekelompok perempuan bangsawan datang kepada Nabi untuk diadili. Salah satu dari perempuan aristokrat itu berbuat salah, kemudian Nabi disuruh mengadili dengan menyebut bahwa perempuan itu tidak bersalah. Nabi dengan tegas menjawab bahwa seandainya Fatimah, putrinya, yang mencuri, maka beliau sendiri yang akan memotong tangannya. Jadi dalam masalah hukum tidak ada orang terhormat atau bangsawan. Di dalam Al Quran juga ditegaskan bahwa negara yang hukumnya tidak ditegakkan adalah negara jahiliyah, dan bercirikan aparatnya mempermainkan hukum.

Dalam konteks kekinian, kita bisa menyaksikan bersama-sama terjadinya banyak pelanggaran hukum di pemilu 2019 ini. Namun pelanggaran-pelanggaran hukum itu nampaknya tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Ketidakadilan begitu merajalela dan sangat kasat mata diperlihatkan oleh aparat penegak hukum. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terjadi 7.132 pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu 2019, baik terkait Pileg maupun Pilpres 2019.

Salah satu kasus pelanggaran pemilu yang banyak mendapatkan sorotan dimasyarakat adalah adanya surat suara yang sudah tercoblos di Malaysia. Tapi anehnya, Ketua KPU sendiri menanggapi peristiwa ini sebagai hal yang biasa-biasa saja. "Jangan dilihat ini sesuatu yang berlebihan, biasa saja," kata Ketua KPU Arief Budiman saat jumpa pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (11/4).

Yang jelas pelaksanaan pemilu serentak 2019 kali ini telah membuka mata masyarakat. Ini terkait dengan mencuatnya dugaan sejumlah kecurangan. Diawali dari hebohnya kasus dugaan ribuan surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor, Malaysia kemudian disusul beberapa dugaan kecurangan dan pelanggaran lainnya saat pencoblosan pemilu pada 17 April lalu. Pasca pencoblosan pun diindikasi masih ada pelanggaran, salah satunya kecurangan dalam penghitungan suara.

Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu serentak 2019 tidak berlangsung secara jujur, adil (jurdil) dan transparan. ”Kami menilai Pemilu sekarang tidak jujur, tak transparan, dan tidak adil," kata Hashim Djojohadikusumo, Direktur Komunikasi dan Media BPN Prabowo-Sandi saat jumpa pers di Jakarta, Senin (22/4/2019).

Salah satu bentuk kecurangan yang ditunjukkan Hashim perihal 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) yang sudah berkali-kali dilaporkan ke kantor KPU. "Sampai tiga hari sebelum hari pencoblosan 17 April, masalah itu belum tuntas, belum selesai. Jadi masalah tetap masalah," kata Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra ini. Ia pun mengaku kecewa dengan KPU mengabaikan adanya temuan 17,5 juta DPT bermasalah. "Kami kecewa karena KPU sangat mengabaikan temuan kami soal adanya 17,5 juta DPT bermasalah dan hingga sampai hari H pencoblosan tetap masih menjadi masalah," tuturnya.

Koordinator Juru Bicara BPN Prabowo Sand,i Dahnil Ahzar Simanjuntak mengaku menemukan fakta kecurangan pada pemilu 2019. Kecurangan tersebut, dilakukan Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM). ”Kami menemukan fakta bahwa pemilu kali ini paling buruk dan rusak sejak reformasi. Ada kecurangan dan kejahatan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan massif,” ujarnya kepada pers, Senin (22/4/2019).

Maraknya video dan foto-foto dugaan kecurangan di media sosial (medsos) dan BPN telah melaporkan itu semua ke Bawaslu. Dari laporan tersebut, menurutnya Bawaslu harus menindak tegas. ”Kami tetap ikut instruksi dari BPN,” tandasnya. Selain itu sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi menyebutkan bahwa Pemilu 2019 tidak berlangsung secara jujur dan adil.

Salah satu tokoh Gerakan Nasional Selamatkan Demokrasi, Said Didu menyebutkan bahwa kecurangan-kecurangan yang terjadi di Pemilu 2019 telah disusun secara terstruktur dari dalam sistem kekuasaan. "Kecurangan sudah sangat terstruktur, karena dilakukan oleh lembaga negara yang memiliki struktur, Sistematis, karena dilakukan secara sistemik dan massif yaitu terjadi diberbagai daerah seluruh Indonesia bahkan di luar negeri," katanya saat jumpa pers di Jakarta, Minggu (21/4).

Said Didu juga menyinggung dugaan 17,5 juta DPT yang tidak valid. Laporan tersebut telah disampaikan BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kepada KPU. "Kenapa sudah terstruktur, mulai perencanaan, DPT tidak selesaikan 17 juta lebih. Sampai terlibat secara nyata gubernur, bupati, lurah, camat, dan RW, RT secara nyata dan itu bagaikan penonton sudah teriak semua, wasit tidak mau semprit pluit," ucapnya.

Sementara itu mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) juga mengatakan hal senada Pemilu 2019 tidak sesuai dengan asas Luber, Jurdil. "Luber tidak terpenuhi, apalagi Jurdil. Dasar pemilu tidak terpenuhi, maka untuk apa pemilu? Maka untuk kami, kecurangan, terstruktur, sistemik, masif, itu karena prinsip Luber dan Jurdil tidak terpenuhi," ujarnya.

Dengan demikian terancamnya keamanan nasional bukan karena media telah memberitakan adanya ujaran-ujaran kebencian tetapi harus dilihat juga akar masalah munculnya kebencian dan caci maki yang kemudian diberitakan oleh media. Bahwa semuanya itu terjadi karena aneka pelanggaran hukum dan kecurangan terkait pemilu tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Adanya wasit yang di indikasi “ikut bermain” dalam proses pemilu kali ini dianggap sepi. Disinilah ketidakadilan itu dirasakan oleh masyarakat sehingga bisa memicu adanya konflik yang bisa berujung pada ancaman keamanan nasional.

Antara Harapan dan Kenyataan

Das Sollen adalah kaidah atau norma yang berlaku yang seharusnya menjadi rujukan perilaku pergaulan hidup masyarakat atau biasa pula disebut dengan hukum dalam teoritik (Law in Books), sedangkan Das Sein adalah hukum dalam kenyataan atau hukum yang hidup berkembang dan berproses di masyarakat (Law in Action). Jika jarak hukum dengan praktiknya kian lebar dan semakin jauh, maka inilah yang disebut ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan.

Pelanggaran terhadap aturan berkali-kali tapi pelakunya tidak dijatuhi sanksi, pengaturannya akan menjadi sia sia. Dalam pelaksanaan Pemilu 2019 ini, Panwaslu di seluruh Indonesia sudah menerima ribuan kasus dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu. Saat ini  publik sedang menunggu penyelesaian kasus-kasus tersebut secara adil dan transparan. Publik butuh kepastian hukum, bukan dramatisasi elit politik dengan cara memainkan opini dan celah hukum yang dapat menimbulkan kekacaubalauan tahapan pelaksanaan pemilu. Lambannya respon Bawaslu terhadap penanganan pelanggaran pemilu dapat memicu rendahnya tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

Azas dasar pelaksanaan pemilu, yaitu jujur dan adil (jurdil) adalah hal utama yang harus diwujudkan penyelenggara pemilu. Banyaknya permasalahan dan dugaan kecurangan dalam pemilu 2019.  Prinsip ini harus menjadi landasan para penyelenggara untuk menjamin suara masing-masing orang dalam pesta demokrasi lima tahunan. Sebagai pelaksana, terdapat tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada para penyelenggara pemilu sehingga apabila terdapat kesalahan, KPU atau Bawaslu  tidak cukup hanya melontarkan permintaan maaf ke publik. Sekecil apapun, sengaja atau tidak disengaja harus diselesaikan secara hukum. Tidak cukup hanya dengan permohonan maaf saja.

Pertanggungjawaban hukum diperlukan untuk menjaga marwah demokrasi demi mewujudkan pemilu jurdil. Selain itu, menang atau kalah, bukan tujuan utama dari terselenggaranya pemilu karena pemenang sebenarnya adalah rakyat. Jika ketidakadilan dan diskriminasi masih terjadi dengan mengabaikan asas semua sama dihadapan hukum (equality before the law), maka jarak antara hukum dan praktik pemilu makin terjal dan berliku, sehingga evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan pemilu menjadi penting untuk dilakukan. 

Jadi sangat jauh panggang dari api kalau Wiranto justru ingin memberangus media, padahal yang menjadi pemicu ketidakpuasan dan ketidakpercayaan rakyat kepada pemerintah karena aparat pemerintahnya sendiri yang berlaku tidak adil dan tidak netral. Media massa yang saat ini sudah kritis dan independen jelas tidak takut dengan gertakan dan ancaman Wiranto ini. Justru Wiranto harus berkaca diri dia adalah pelaku kejahatan HAM di Timor Leste yang sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Serious Crimes Unit (SCU) bentukan PBB. Menyedihkan seorang pejabat tinggi seperti Wiranto sampai tak berani menginjakkan kakinya ke markas PBB di Amerika Serikat, karena takut ditangkap oleh aparat setempat karena sudah berstatus terhukum kasus pelanggaran HAM berat.

(Ali Mustofa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar