Kubu Prabowo Laporkan Ketua KPPS Tanjung Priok ke Bawaslu

Minggu, 21/04/2019 06:32 WIB
Anggota Tim BPP Prabowo - Sandi, Andre Satria Akbar di kantor Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Antara)

Anggota Tim BPP Prabowo - Sandi, Andre Satria Akbar di kantor Bawaslu DKI Jakarta. (Foto: Antara)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Tim Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi, Andre Satria Akbar, melaporkan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 2 TPS berbeda di Tanjung Priok, Jakarta Utara ke Bawaslu, Sabtu (20/4).

Dua orang yang dilaporkan tersebut adalah ketua KPPS TPS 76 berinisial U dan ketua KPPS TPS 107 yang berinisial L. Kedua TPS tersebut berada di Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Mereka mencoba untuk menghalang-halangi pemilih atau warga untuk memilih salah satu calon anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra Dapil 3 nomor urut 1, yaitu Muhammad Taufiq," kata Andre kepada media di Kantor Bawaslu DKI, Sunter, Jakarta Utara.

Ia menjelaskan kejadian itu dilihat dan diketahui secara langsung oleh salah satu relawan dari MT (Muhammad Taufiq) Center yang kemudian melaporkan hal tersebut kepadanya dan turut hadir di Bawaslu DKI sebagai saksi.

"Berkaitan dengan tindakannya itu kami menganggap kedua ketua KPPS tersebut selaku penyelenggara pemilu telah melanggar Pasal 531 UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman paling lama dua tahun penjara dan denda 24 juta," ujarnya.

Anre mengatakan bahwa pihaknya hanya mempunyai saksi fakta untuk laporan tersebut dan ada lainnya lebih dari satu saksi, pihaknya juga masih mengupayakan alat bukti berupa video.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, meski demikian, Andre mengatakan masih ada kekurangan alat bukti dalam pelaporannya.

Oleh karena itu, laporannya ke Bawaslu DKI masih belum mendapat nomor laporan. Pihaknya diminta melengkapi syarat formil dan materiil agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
 

(Muhammad Mu'alimin\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar