Anggota KPPS Jaktim Diduga Bagi-bagi Uang Jelang Coblos

Kamis, 18/04/2019 16:40 WIB
Amplop uang-ilustrasi (Sriwijaya Post)

Amplop uang-ilustrasi (Sriwijaya Post)

Jakarta, law-justice.co - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diduga membagi-bagi amplop berisi uang di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur menjelang pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 pada Rabu (17/4).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyatakan telah menerima laporan dugaan politik uang tersebut.

"Saya sudah mendapat informasi dari teman-teman Jakarta Timur, bahwa ada anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang melakukan pembagian amplop berisi uang menjelang hari pemungutan suara," ujar Ketua Bawaslu DKI Jakarta Muhammad Jufri di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, muncul laporan yang menyebutkan dugaan terjadinya politik uang dalam bentuk pembagian amplop berisi uang di daerah Lubang Buaya, Jakarta Timur.

Bawaslu DKI Jakarta sudah meminta Bawaslu Jakarta Timur untuk melakukan investigasi mendalam dan mengambil langkah penanganan jika kejadian tersebut sudah terbukti terjadi.

"Saya sudah minta kepada teman Jakarta Timur untuk melakukan investigasi dan penanganan, agar kasus itu ditangani serius kalau memang itu terjadi," katanya.

Menurut Jufri, konfirmasi dan penanganan kasus tersebut akan memakan waktu karena Bawaslu Jakarta Timur masih melakukan investigasi hingga saat ini.

"Temuan ini ditemukan oleh teman Jakarta Timur dari informasi yang mereka dapatkan. Temuan ini kemudian disampaikan pada kami. Ini sementara masih dalam penanganan di wilayah Jakarta Timur. Penanganan pelanggaran itu butuh waktu, jadi masih dalam proses," Jufri.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar