Pemerintah Klaim Sudah Beri Rp2,6 M ke 44 Petugas Pemilu Meninggal

Selasa, 27/02/2024 18:40 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 perdana yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023). Simulasi ini salah satunya bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga memproyeksikan secara detail bagaimana pelayanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat yang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 perdana yang berlangsung di Kantor KPU Jakarta Timur, Pulogadung, Senin (18/12/2023). Simulasi ini salah satunya bertujuan untuk mempersiapkan bimbingan teknis bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), serta Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Juga memproyeksikan secara detail bagaimana pelayanan di tempat pemungutan suara (TPS) untuk masyarakat yang

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah mengklaim sudah memberikan santunan Rp2,6 miliar untuk 44 petugas ad hoc Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Santunan itu diberikan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo merinci jumlah itu terdiri dari 35 petugas ad hoc pemilu meninggal dan sembilan petugas yang mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas.

"Saat ini kami sudah membayarkan santunan sebanyak Rp2,6 miliar untuk 44 penerima manfaat santunan yang kita berikan," jelas Anggoro di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024.

Anggoro mengatakan santunan itu diberikan agar anak-anak dan ahli waris yang ditinggalkan bisa tetap melanjutkan pendidikan serta kehidupan.

Menurutnya, ada 1.061.428 petugas penyelenggara Pemilu 2024 yang saat ini terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, jumlah petugas ad hoc pemilu mencapai sekitar 7 juta.

"Jadi kalau tadi disampaikan ada 144 yang meninggal dan hari ini kita memberikan santunan 35 orang, kemungkinan selebihnya adalah belum jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Karena itu, ia mendorong para petugas Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ahli waris yang ditinggalkan bisa mendapat santunan jika terjadi risiko kerja.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menuturkan petugas ad hoc Pemilu 2024 berhak mendapatkan jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang Perubahan ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

"Jumlah klaim untuk jaminan kematian yang berhak diperoleh oleh petugas ad hoc pemilu sesuai amanah PP 82 Tahun 2019 sebesar Rp42 juta ditambah beasiswa pendidikan, mulai dari pendidikan dini hingga jenjang pendidikan tinggi kepada dua orang anak, sebesar maksimal Rp174 juta," ungkap Muhadjir.

Diberitakan, beberapa petugas Pemilu 2024 di berbagai daerah meninggal dunia. Dugaannya mereka meninggal karena kelelahan. Ada juga yang meninggal karena kecelakaan.

Menurut catatan Kementerian Kesehatan sepanjang 10-22 Februari 2024, total ada 108 petugas Pemilu 2024 meninggal dunia.***

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar