Pemprov DKI Dinilai Tidak Transparan Dalam Ambil Alih Pengelolaan Air

Minggu, 07/04/2019 19:34 WIB
Pedagang air eceran Muara Angke (foto: tirto)

Pedagang air eceran Muara Angke (foto: tirto)

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dianggap tidak transparan dalam proses pengambilalihan pengelolaan air bersih dari PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta (Aetra). Hal ini diungkapkan anggota Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) Jeanny Sirait.

Dia mengatakan pihaknya pernah mengajukan permohonan informasi publik terkait hasil kerja Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum dan audit independen terhadap PD PAM Jaya pada 2018. Namun, permohonan tersebut hingga saat ini tidak ditanggapi pihak Pemprov DKI Jakarta.

Selain tidak transparan, Jeanny pun menuding tidak ada kejelasan dari pihak Pemprov terkait proses pengambilalihan pengelolaan air tersebut.

"Gubernur DKI Jakarta berulang kali menyatakan air adalah barang publik. Namun, sayangnya Gubernur DKI Jakarta tidak melibatkan publik dalam mengambil kebijakan untuk menghentikan swastanisasi air di DKI Jakarta," kata Jeanny, Minggu (7/4), seperti dilaporkan Bisnis.

Sebagaimana diketahui, pada Maret 2019 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memerintahkan Direktur Utama PD PAM Jaya Priyatno Bambang Hernowo untuk segera menyepakati head of agreement (HoA) dengan Palyja dan Aetra. Masalahnya, hingga hari ini tidak ada kejelasan soal kelanjutan HoA tersebut.

Sebenarnya Tim Evaluasi Tata Kelola Air telah menawarkan tiga opsi terkait pengambilalihan pengelolaan air bersih. Pertama, membiarkan kontrak selesai hingga 2023, pemutusan kontrak kerja sama dengan pihak swasta, dan pengambilalihan melalaui tindakan perdata. Langkah pertama dan kedua tidak direkomendasi karena kinerja mitra PD PAM Jaya jauh dari target, sedangkan pemutusan kontrak kerja berpotensi menimpulkan preseden buruk bagi iklim investasi di Jakarta. Apalagi, ada kewajiban membayar biaya terminasi kontrak yang mencapai Rp 1 triliun.

Oleh karena itu, Tim Evaluasi Tata Kelola Air Minum menyarankan pengambilalihan melalui tindakan perdata.

(Rin Hindryati\Tim Liputan News)

Share:




Berita Terkait

Komentar