Baru Jadi Dirut PAM Jaya 7 Bulan, Anies Copot Syamsul Bachri Yusuf

Minggu, 17/07/2022 14:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (detik)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (detik)

Jakarta, law-justice.co - Direktur Utama Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya Syamsul Bachri Yusuf dicopot Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan ini terkesan mendadak lantaran Syamsul Bachri Yusuf baru tujuh bulan menjabat sebagai Dirut PAM Jaya setelah sebelumnya diangkat Gubernur Anies Baswedan pada Desember 2021 lalu.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Budi Purnama mengatakan, rotasi di jajaran direksi PAM Jaya dilakukan guna memperluas cakupan layanan air bersih di ibu kota.

Terlebih, kerja sama PAM Jaya dengan mitra swasta, yaitu Palyja dan Aetra akan berakhir pada 31 Januari 2023 mendatang.

Untuk itu, perlu adanya persiapan dan kesiapan dari semua stakeholder perusahaan, baik itu direksi, dewan pengawas, manajemen, hingga karyawan dalam masa transisi ini.


"Pada masa transisi (pengakhiran), kunci keberhasilan pelaksanaanya berada pada peran masing-masing perusahaan (PAM Jaya, Aetra dan Palyja) di mana setiap perusahaan dituntut untuk dapat saling bekerja sama, proaktif, dan partisipatif, serta adaptif dalam melakukan proses transisi," ucapnya, Minggu (17/7/2022)


"Sedangkan pada masa transformasi, PAM Jaya harus memastikan pelayanan tetap berjalan tanpa terganggu dengan proses perubahan yang dilakukan," sambungnya.

Sebagai informasi, saat ini cakupan layanan PAM Jaya baru mencapai 65 persen dengan jumlah sambungan baru sebanyak 909.600 pelanggan dan air yang diproduksi sebanyak 20.757 liter per detik.

Pada 2030 mendatang, Pemprov DKI Jakarta pun menargetkan cakupan layanan air bersih PAM Jaya di ibu bisa mencapai 100 persen.

PAM Jaya membutuhkan tambahan pasokan air sebanyak 11.150 liters per detik untuk mencapai target tersebut.

"Unuju 100 persen pelayanan pada 2023 dan tantangan mencapai 100 persen cakupan layanan pada 2030 tentu bukan kerja mudah," ujarnya.

Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, keputusan mencopot Syamsul Bachri dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan dalam perundang-undangan.

Sesuai aturan, Gubernur Anies Baswedan sebagai kepala daerah punya kewenangan dalam memutuskan pengangkatan dan pemberhentian direksi.


Berikut beberapa aturan yang melandasi keputusan Gubernur Anies Baswedan ini:

- Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;

- Pasal 12 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya;

- Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

 

(Devi Puspitasari\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar