Diduga Tilap Dana Rp5,4 Miliar, 2 Nasabah Bank Jateng Diadukan

Jum'at, 29/03/2019 21:03 WIB
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono memberi penjelasan tentang dugaan pembobolan oleh oknum nasabah di Semarang, Kamis (28/3/2019)

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono memberi penjelasan tentang dugaan pembobolan oleh oknum nasabah di Semarang, Kamis (28/3/2019)

Semarang, law-justice.co - Bank Jateng mengadukan dua nasabahnya berinisial MR dan N ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Jumat (29/3). Pengaduan terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Transfer Dana senilai Rp 5,4 miliar.

Aduan terhadap MR dan N yang merupakan suami istri itu dilayangkan tim penyelesaian hukum Bank Jateng Mirza Koerniadi didampingi kuasa hukum Dani Sriyanto.

Kuasa hukum Bank Jateng Dani Sriyanto mengatakan, dua orang berinisial R dan N yang diadukan tersebut merupakan nasabah di cabang Kabupaten Pati. Menurut dia, terlapor menguasai dana sebesar Rp5,4 miliar yang bukan merupakan haknya.

"Dana itu masuk ke rekening terlapor karena kekeliruan saat proses transfer dana yang dilakukan melalui mesin ATM," kata Dani di Semarang, Jumat.

Sebagai nasabah sekaligus mitra Bank Jateng, kata dia, yang bersangkutan seharusnya berkewajiban mengembalikan uang yang bukan haknya itu. Namun, lanjut dia, kedua terlapor ini justru menggugat Bank Jateng ke pengadilan. Padahal, menurut dia, upaya mediasi sudah dilakukan oleh Bank Jateng Cabang Pati.

Sebelumnya diberitakan, oknum nasabah Bank Jateng diduga membobol dana milik BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini yang nilainya mencapai Rp5,4 miliar.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Ony Suharsono mengatakan, tindak pidana itu diduga dilakukan dengan memanfaatkan mesin ATM yang bermasalah.

"Dari sekitar 900 mesin ATM yang dimiliki Bank Jateng, ada empat mesin yang diduga bermasalah. Semuanya itu berada di Pati," katanya.

Ia menjelaskan dugaan tindak pidana itu berawal ketika oknum nasabah berinisial R mentransfer sejumlah uang dari rekening BCA ke rekening Bank Jateng.

Nasabah tersebut mentransfer melalui kartu ATM BCA dengan menggunakan mesin ATM Bank Jateng di Kayen, Pati.

Saat proses transfer, lanjut dia, terjadi kegagalan transfer akibat kekeliruan perintah transfer dana yang berakibat rekening di BCA milik R tersebut tidak berkurang, sementara rekening Bank Jateng miliknya justru bertambah.

Mengetahui terjadinya kekeliruan pemindahbukuan itu, kata dia, oknum nasabah tersebut kembali melakukan tindakan yang sama.

"Diketahui sampai 271 transaksi di mesin ATM yang sama," katanya.

(Marselinus Gual\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar