Ahli: Sanksi Pidana Terhadap Jaksa Bertentangan dengan Doktrin Hukum Pidana Di Mahkamah konstitusi

Kamis, 16/11/2017 13:37 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, law-justice.co - Ketentuan sanksi pidana terhadap jaksa penuntut umum yang melakukan maladministrasi  tidak sejalan dengan doktrin hukum pidana. Hal ini disampaikan Pakar Hukum Pidana Romli Atmasasmita selaku Ahli yang diajukan oleh Noor Rachmad, dkk., selaku Pemohon Perkara Nomor 68/PUU-XV/2017 tentang uji materiil UU SPPA. Sidang kelima pengujian UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dilaksanakan pada Kamis (16/11) di Ruang Sidang Pleno MK.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:
Tags:




Berita Terkait

Komentar