Mahfud MD Heran Jokowi & Gibran Tak Masuk Daftar Penyadapan Listyo Cs

Jum'at, 06/11/2026 12:29 WIB
Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

Mahfud MD - Sumber Foto romedia Teknologi

law-justice.co - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD mempertanyakan tidak adanya nama Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan ilegal.

Padahal, menurut mantan Menko Polhukam itu, keduanya merupakan tokoh masyarakat yang semestinya juga masuk dalam daftar pihak yang diperiksa terkait kasus tersebut.

“Iya (Gibran) tidak disadap, Jokowi juga enggak disadap, padahal tokoh masyarakat juga, ya kan. Ini tokoh masyarakat malah yang disadap, Jokowi kok engga, Gibran kok engga,” kata Mahfud dalam wawancara di YouTube iNews, dikutip Jumat (6/11/2026).

Mahfud juga mengungkapkan namanya disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi target penyadapan. Namun, dia justru mengaku tidak keberatan jika komunikasi pribadinya dipantau.

“Katanya Mahfud MD ada di situ (daftar penyadapan). Kalau saya senang sih kalau disadap. Dulu ketika ada pengumuman semua pejabat menyerahkan daftar HP, saya serahkan semua ke KPK ‘ini punya istri saya, ini anak saya, ini HP saya sekian’,” ucap Mahfud.

Dia menjelaskan, secara pribadi bersedia memberikan izin penyadapan terhadap telepon seluler miliknya maupun anggota keluarganya.

Menurut Mahfud, langkah tersebut dapat membantu penegakan hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Bahkan, dia mempersilakan aparat menindaklanjuti jika ditemukan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan keluarganya.

“Sadap saya bilang. Saya izinkan secara pribadi. Kalau ada apa-apa tangkap, ini (handphone) istri saya, anak saya, ini nomor rekeningnya,” ucapnya.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Selain Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan tiga perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut berlangsung pada periode 2025-2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar