Bareskrim: Tak Ada Markas Khusus Penyadapan Prabowo

Kamis, 05/11/2026 21:27 WIB
Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

Gedung Bareskrim. (Dery Ridwansah/JawaPos.com).

law-justice.co - Bareskrim Polri memastikan aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak dilakukan dari markas khusus milik para tersangka.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto menjelaskan seluruh kegiatan dilakukan keempat Perwira Tinggi (Pati) di lingkungan Mabes Polri.

"(Lokasi penyadapan) di lingkungan Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11).

Dalam kasus ini, Suhermanto mengatakan pihaknya masih belum bisa menahan mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka lantaran yang bersangkutan masih sakit pasca stroke.

"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya telah menemukan bukti keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan tersebut.

Ia menjelaskan Slamet berperan sebagai Dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri. Selain itu, Slamet juga pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim dari tahun 2010 sampai tahun 2019.

"Sampai dengan saat ini, Kabag Monitoring tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari saudara SU," jelasnya.

Selanjutnya, kata dia, pada Oktober 2026 tersangka Irjen Ahrie Sonta meminta izin kepada Slamet untuk menghapus hasil penyadapan.

"Tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini," imbuhnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar