Prihatin dengan Kondisi Politik RI, SBY: Kok Jadi Begini Negara Kita?

Rabu, 04/11/2026 13:28 WIB
Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. (CNBC Indonesia)

Presiden RI Ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. (CNBC Indonesia)

law-justice.co - Presiden Republik Indonesia (RI) ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengutarakan keprihatinannya dengan kondisi negara dalam situasi politik yang begitu liar.

Keresahan SBY tersebut disampaikan di tengah kasus dugaan penyadapan ilegal oleh eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita," kata SBY lewat cuitan di akun X, Rabu (4/11).

Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat itu menilai gejolak politik saat ini menunjukkan bahwa untuk mendapat kekuasaan, cara apapun seolah bisa dilakukan, tak peduli baik dan buruk.

SBY mengaku khawatir situasi tersebut justru membuat masyarakat tak merasa tenang dan nyaman tinggal di negaranya sendiri.

"Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral. Saya khawatir kalau akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tentram hidup di negaranya sendiri," ujar SBY.

SBY meminta Presiden Prabowo untuk menciptakan politik yang berkeadaban. Dia mendoakan Prabowo diberi kekuatan untuk menjalankan tugasnya.

"Sebagai warga bangsa yang sangat mencintai negeri ini, seperti juga warga negara Indonesia yang lain, saya bermohon kepada Presiden Prabowo untuk menghidupkan kembali politik yang berkeadaban. Ini panggilan sejarah," katanya.

Bareskrim telah menetapkan Listyo Sigit dan dua jenderal lain sebagai tersangka kasus penyadapan presiden. Mereka yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan ketiga tersangka melakukan aksinya selama periode 2025-2026. Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur atau ilegal.

Ada beberapa nomor yang dimasukkan ke alat sadap milik Polri tanpa melalui verifikasi, salah satunya nomor telepon Presiden Prabowo.

"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan, atau adanya proses penegakan hukum," katanya.

Selain itu, ada pula sejumlah pihak lain yang menjadi korban penyadapan, mulai dari tokoh masyarakat, ormas, politikus, hingga media massa.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman bui selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman kurungan selama 8 tahun.

(Ade Irmansyah\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar