Pius Lustrilanang, Aktivis Reformasi 1998
Penyadapan Presiden Prabowo: Pertarungan Dua Matahari?
Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA. (Media Indonesia).
law-justice.co - Seorang presiden tidak cukup memenangkan pemilihan dan menerima sumpah jabatan. Ia harus memastikan bahwa perangkat negara benar-benar menjalankan kewenangannya. Selama aparat masih menerima arah dari pusat pengaruh lain, perpindahan kekuasaan belum selesai.
Itulah tesis tulisan ini: rangkaian dugaan penyadapan terhadap Prabowo, perombakan komando Polri, dan meningkatnya tekanan terhadap Gibran menunjukkan kemungkinan perjuangan menuntaskan perpindahan kekuasaan dari jaringan Jokowi kepada Presiden yang sedang menjabat.
Hipotesis ini menempatkan penguasaan aparat sebagai persoalan utama dan kedudukan Gibran sebagai bagian penting dari perhitungan suksesi.
Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan penahanan Listyo Sigit Prabowo dan dua perwira tinggi lainnya dalam perkara dugaan penyadapan ilegal serta penghapusan data elektronik.
Presiden Prabowo disebut sebagai salah satu sasaran penyadapan. Pengumuman itu membawa perkara ini langsung ke jantung kekuasaan: aparat negara diduga mengakses pembicaraan pemimpin negara tanpa kewenangan yang sah.
Dari kursi Presiden, peristiwa demikian adalah ancaman dari dalam. Informasi mengenai keputusan, hubungan politik, dan rencana pemerintahan berpotensi mengalir kepada pihak yang tidak berhak.
Seorang presiden yang mengetahui keadaan tersebut akan segera mempertanyakan siapa pemberi perintah, siapa penerima informasi, dan operasi apa yang sedang dipersiapkan.
Penguasa tidak menunggu ancaman mencapai tahap akhir sebelum mengamankan dirinya. Ia menutup akses, melindungi bukti, memeriksa komando, dan membongkar jaringan.
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui luas serta tujuan ancaman yang dicurigai, sementara langkah pengamanan mencegah kerusakan terus berlangsung.
Persoalan menjadi lebih tajam ketika aparat tersebut mempunyai hubungan panjang dengan pendahulu Presiden. LSP pernah menjadi ajudan Jokowi dan diangkat sebagai Kapolri pada masa pemerintahannya.
Riwayat ini menjadikan kemungkinan keberlanjutan loyalitas sebagai pertanyaan politik yang beralasan, dengan perintah dan aliran informasi sebagai bukti yang harus ditelusuri.
Kajian Robison dan Hadiz (2004) memperlihatkan kemampuan jaringan kekuasaan Indonesia bertahan melalui perubahan kelembagaan. Aspinall dan Berenschot (2019) menunjukkan bagaimana patronase dan hubungan informal menentukan akses terhadap negara.
Kedua kajian tersebut menjelaskan mengapa berakhirnya masa jabatan belum tentu mengakhiri kemampuan seseorang memengaruhi pejabat, sumber daya, dan keputusan.
Warisan jaringan dapat membantu pemerintahan baru, tetapi sekaligus membatasinya. Batas itu menjadi berbahaya ketika jaringan mempertahankan kemampuan menggunakan alat negara secara mandiri.
Presiden akhirnya harus memilih: membiarkan kewenangannya dinegosiasikan terus-menerus atau menata ulang sumber kekuasaan yang memungkinkan pembangkangan.
Feaver (2003) menjelaskan bahwa pendelegasian kewenangan selalu mengandung persoalan kendali. Pelaksana memiliki informasi dan kemampuan yang tidak sepenuhnya dikuasai pemberi mandat, sehingga kepatuhan memerlukan pengawasan dan pertanggungjawaban.
Dalam perkara penyadapan Presiden, persoalannya mencapai bentuk paling tajam: penerima mandat diduga menggunakan perangkatnya untuk mengawasi pemberi mandat.
Jika hasil pengawasan itu melayani kepentingan di luar komando yang sah, negara menghadapi rantai loyalitas tandingan. Kemungkinan inilah yang memberi alasan bagi Presiden untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Kesetiaan kepada tokoh yang pernah membesarkan karier seseorang tidak memberikan kewenangan untuk menggunakan perangkat negara demi kepentingan tokoh tersebut.
Svolik (2012) menerangkan bahwa konflik kekuasaan dapat berlangsung di antara pemimpin dan elite yang menopangnya. Pemimpin memperbesar kendali, sementara sekutu mempertahankan sumber pengaruh yang membuatnya tetap diperlukan.
Kerangka yang berasal dari penelitian rezim otoriter ini berguna untuk membaca mekanisme persaingan elite, tanpa menyamakan seluruh karakter sistem politik Indonesia dengan kasus-kasus penelitiannya.
Dalam pembacaan tersebut, Prabowo berkepentingan mengakhiri keadaan ketika mandat Presiden masih dibatasi oleh penguasaan jaringan pendahulunya atas aparat.
Persoalannya menyangkut kemampuan memerintah: keputusan siapa yang dijalankan, informasi diberikan kepada siapa, dan siapa yang sanggup memastikan kepatuhan.
Rangkaian mutasi Polri harus diperiksa dalam konteks ini. Setelah Suyudi Ario Seto dilantik pada 1 Oktober, sebanyak 19 Kapolda dirotasi pada 2 Oktober. Mutasi berikutnya pada 2 November melibatkan 264 perwira, termasuk enam Wakapolda.
Pergantian sebesar dan secepat itu mengubah susunan kekuatan dalam institusi, sekalipun arah politiknya tetap harus ditentukan melalui pemetaan pejabat dan hubungan komandonya.
Quinlivan (1999) dan Greitens (2016) menunjukkan bahwa penguasa memperhitungkan susunan aparat sebagai bagian dari keamanan kekuasaannya.
Pengaturan loyalitas, pengawasan internal, dan organisasi keamanan menentukan kemampuan menghadapi ancaman elite. Dari perspektif ini, mutasi merupakan instrumen strategis: ia mengubah siapa yang memegang kewenangan dan siapa yang mempunyai kapasitas mengorganisasikan tindakan.
Kapasitas menggalang sikap institusi pernah diperlihatkan LSP dalam perdebatan kedudukan Polri. Pada Januari 2026, ia menolak penempatan Polri di bawah kementerian dan meminta jajaran memperjuangkan posisi tersebut “sampai titik darah penghabisan”.
Pergantian pimpinan serta komando kemudian mengubah susunan kekuatan yang dapat mempertahankan struktur lama.
Gibran menambahkan dimensi yang lebih menentukan: suksesi. Sebagai wakil presiden, ia mempunyai kedudukan sebagai penerus konstitusional apabila terjadi keadaan yang mengakhiri jabatan Presiden sesuai ketentuan konstitusi.
Karena itu, bagi Prabowo, setiap pembicaraan mengenai pergantian kekuasaan sebelum waktunya membawa pertanyaan langsung tentang siapa yang akan mengambil alih.
Ucapan Budi Arie mengenai kemungkinan perubahan sebelum 2029 memperoleh arti politik dalam konteks tersebut. Ia kemudian menyatakan bahwa ucapannya merupakan analisis pribadi dan bukan sikap Jokowi.
Namun, seorang presiden tetap akan memperhitungkan pembicaraan semacam itu ketika muncul dari lingkungan politik pendahulunya, terlebih saat aparat sendiri diduga membuka akses terhadap pembicaraannya.
Jervis (1976) membantu menjelaskan cara pemimpin menyusun pembacaan ancaman dari informasi yang belum lengkap. Pengalaman dan keyakinan sebelumnya memengaruhi arti setiap sinyal baru.
Kewaspadaan demikian diperlukan dalam pengambilan keputusan, tetapi harus diperiksa terhadap bukti agar dugaan awal tidak menelan seluruh kemungkinan penjelasan.
Dalam hipotesis tulisan ini, posisi Gibran menjadi taruhan hubungan kekuasaan Prabowo–Jokowi. Jika Gibran dipandang sebagai penopang keberlanjutan pengaruh jaringan lama, tekanan terhadap kedudukannya akan mengubah daya tawar jaringan tersebut.
Kepentingan mempertahankan jabatan Wakil Presiden dapat menjadi titik yang menentukan arah kompromi maupun pertentangan.
Perkembangan hukum memberikan tekanan tersendiri. MK tidak menerima permohonan karena persoalan kedudukan hukum pemohon, tetapi dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen kelulusan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan.
MA kemudian dilaporkan mengabulkan kasasi gugatan mengenai surat penyetaraan tersebut; alasan hukum lengkapnya masih harus diperiksa melalui salinan putusan.
Gerindra juga membuka kembali penentuan sikap. Setelah sebelumnya meminta polemik dihentikan seusai putusan MK, partai itu menyatakan fraksi akan merumuskan sikap setelah reses.
Perubahan ini menunjukkan bahwa dukungan politik terhadap kedudukan Gibran sedang memasuki pembahasan ulang setelah muncul perkembangan hukum baru.
Dari rangkaian tersebut, penjelasan konsolidasi mempunyai logika yang kuat: kendali aparat diperkuat, ruang gerak jaringan lama dipersempit, dan kedudukan Gibran masuk ke dalam perhitungan politik berikutnya. Tujuannya dapat berupa konsesi atau kepatuhan, dan dapat pula bergerak lebih jauh.
Pemberhentian Gibran bukan syarat agar pengaruh jaringan lama berkurang; mempertahankannya dalam hubungan yang semakin bergantung kepada Presiden juga menghasilkan perubahan kekuasaan.
Pengujian hubungan itu memerlukan process tracing sebagaimana dikembangkan George dan Bennett (2005). Bukti penentunya berupa komunikasi, perintah, penerima informasi, penggunaan hasil sadapan, dan keputusan politik yang menyusul.
Analisis harus mampu menunjukkan mekanisme yang menghubungkan peristiwa, sekaligus menjelaskan bukti yang tidak sesuai dengan hipotesisnya.
Keberhasilan konsolidasi sendiri harus dinilai dengan ukuran institusional. Baker (2023) memperlihatkan hubungan konsolidasi koalisi dengan penyempitan kontestasi dalam politik Indonesia.
Karena itu, penguasaan komando oleh Presiden baru bernilai bagi reformasi apabila disertai pengawasan, akuntabilitas, dan perlindungan warga.
Satu istana tidak dapat menjalankan dua rantai komando yang saling bersaing. Presiden mempunyai alasan untuk menuntaskan perpindahan kendali dan menghentikan penggunaan aparat oleh pusat loyalitas lain.
Tantangan politik Indonesia adalah memastikan bahwa penyelesaian itu menegakkan kewenangan konstitusional, sehingga aparat berhenti menjadi warisan pribadi yang diperebutkan setiap kali kepemimpinan berganti




Komentar