Subhan Ungkap soal Gibran Usai MA Batalkan Suket Ijazah SMA

Senin, 02/11/2026 18:51 WIB
Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025)(Shela Octavia)

Penggugat Wapres Gibran Rakabuming Raka, Subhan Palal saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/9/2025)(Shela Octavia)

law-justice.co - H. M. Subhan selaku penggugat surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA milik Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi meminta Gibran segera mundur dari jabatannya.

Ia mengatakan Gibran memiliki waktu dua bulan ke depan untuk angkat kaki dari Istana dan turun dari jabatannya.

"Saya sudah menghitung hari, ada 60 hari ke depan jika tidak pergi dari istana, maka saya akan datang untuk meminta dia pulang ke Solo," kata Subhan dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11).

Subhan juga menyebut putusan kasasi di MA ini membawa konsekuensi hukum bahwa Gibran merupakan Wapres yang tidak sah.

"Dengan putusan kasasi di Mahkamah ini akibat hukumnya kita tidak pernah punya waikil presiden yang namanya Gibran," jelas dia.

Dalam amar putusannya di tingkat kasasi, MA mengabulkan gugatan penggugtat seluruhnya. Putusan itu tertuang dalam Putusan No. 742 K/TUN/2026 yang dibacakan pada Jumat 30 Oktober 2026 lalu.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya," mengutip situs resmi Mahkamah Agung, Senin (2/11).

H. M. Subhan sebagai penggugat meminta empat hal ke majelis hakim. Dalam perkara ini, ia menggugat Kementerian Pendidikan dasar dan Menengah terhadap hal ini Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pertama, mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

Ketiga, memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan, dan terakhir menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Di tingkat kasasi, bertindak sebagai Hakim Ketua, Yulius, didampingi tiga orang hakim anggota meliputi Maftuh Effendi selaku Hakim Anggota 1, Hari Sugiharto byang bertindak sebagai Hakim Anggota 2, dan Michael Renaldy Zein selaku Panitera Pengganti.

Dalam perjalanannya, perkara ini tidak diterima di putusan tingkat pertama yang teregister dalam perkara No. 62/G/2026/PTUN.JKT yang diputus pada 21 Mei 2026 lalu. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.

Perkara pun berlanjut ke tingkat banding yang teregister dalam putusan No. 130/B/2026/PT.TUN.JKT, dalam putusan itu, majelis hakim menguatkan putusan sebelumnya di putusan tingkat pertama.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar