Ini Profil Subhan Palal, Penggugat Suket Ijazah SMA Gibran ke MA

- Seorang warga bernama Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatannya terkait surat keterangan (suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Melalui amar putusan tersebut, MA menyatakan suket penyetaraan pendidikan Gibran yang menjadi syarat pencalonannya pada Pilpres 2024 tidak sah secara hukum.

Amar putusan tersebut dibacakan pada Jumat (30/10) dan dikonfirmasi oleh Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026.

"Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi," kata Subhan.

Dikutip dari laman resmi Kepaniteraan MA, putusan kasasi dengan nomor 742 K/TUN/2026 tersebut diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai Yulius serta hakim anggota masing-masing Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada 30 Oktober 2026.

"Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian kutipan amar putusan MA pada perkara Suket Penyertaan Pendidikan Gibran seperti dilansir dari laman kepaniteraan MA.

Adapun, kasasi itu diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dengan nomor perkara pengadilan 62/G/2026/PTUN.JKT, jenis perkara tata usaha negara (TUN), diterima oleh MA pada 23 September 2026.

Dalam perkara itu, Subhan mengajukan tiga petitum, yakni meminta gugatan dikabulkan untuk seluruhnya, surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah, dan meminta dokumen tersebut ditarik dari pihak yang pemegang, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.

Dihimpun dari berbagai sumber, Muhammad Subhan Palal merupakan seorang advokat sekaligus pemilik firma hukum H.M. Subhan Palal & Rekan yang berpusat di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Subhan merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) yang telah menyandang gelar Sarjana Hukum dan Magister Hukum.

Sebelum memenangkan perkara kasasi ini, ia tercatat pernah melayangkan gugatan perdata senilai Rp125 triliun terhadap Gibran pada 2025.

Gugatan itu dilayangkan dengan dalih ketiadaan ijazah SMA yang diselenggarakan berdasarkan hukum Indonesia dapat memengaruhi keabsahan jabatan wakil presiden saat ini.

Manuver hukum Subhan rupanya tidak hanya menyasar Gibran. Sebagai seorang praktisi hukum, ia juga tercatat pernah mengajukan uji materi (judicial review) Pasal 2 Undang-Undang Kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan turut menyeret nama Anies Baswedan.

"Saya ini termasuk pegiat yang (kalau) ada pejabat atau calon pejabat yang melanggar Undang-undang, saya gugat. Sebelumnya saya gugat kandidat presiden," ujar Subhan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 8 September 2025.

"Kandidat presiden waktu itu, yang menurut saya tidak memiliki status kewarganegaraan," sambungnya.

Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Subhan menyatakan Pasal 2 UU Kewarganegaraan mengatur seseorang resmi menjadi WNI setelah mendapat pengesahan.

Dia pun mengaitkan status WNI dengan hak untuk mengisi jabatan di pemerintahan.

Seharusnya, orang yang mengisi jabatan di pemerintahan itu adalah WNI dari bangsa Indonesia asli atau WNI dari bangsa lain yang telah memiliki pengesahan. Subhan menganggap selama ini masalah pengesahan itu belum jelas.

"Ke MK itu saya minta bahwa semua warga bangsa yang tidak memiliki kewarganegaraan tidak boleh ikut dalam pemerintahan," kata Subhan memaparkan alasannya saat itu.

Namun, kiprahnya di MK saat itu tidak berbuah manis. MK melalui putusan tertanggal 14 Mei 2025 menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan oleh Subhan tersebut.