BNPB Respon Laporan 3.560 Orang Meninggal Akibat Asap Karhutla
Gedung BNPB/Gugus Tugas Nasional Penanganan Covid-19 (Foto:Ulin Nuha/Law-Justice)
law-justice.co - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) buka suara terkait laporan Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) yang memperkirakan sebanyak 3.560 orang meninggal dunia akibat dampak pencemaran udara di Indonesia, termasuk yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Berton SP Panjaitan mengatakan pihaknya telah mencermati laporan tersebut.
Namun, ia menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai metodologi dan sumber data yang digunakan untuk menghasilkan estimasi angka kematian tersebut.
"Terkait angka estimasi 3.560 kematian yang disebutkan dalam laporan tersebut, perlu dipahami terlebih dahulu metodologi yang digunakan, sumber data, periode penghitungan, serta berapa bagian yang diperkirakan berkaitan dengan asap karhutla dan berapa bagian yang berasal dari sumber pencemaran udara lainnya," kata Berton saat dikonfirmasi, Jumat (30/10).
Berton menjelaskan estimasi kematian berdasarkan pemodelan dampak paparan polutan berbeda dengan jumlah kematian yang tercatat dan terverifikasi secara individual dalam sistem pelayanan kesehatan.
Menurutnya, BNPB tidak dapat secara mandiri menetapkan jumlah angka kematian akibat paparan asap karhutla. Kata dia, Penilaian dampak kesehatan membutuhkan data dan analisis dari instansi yang memiliki kewenangan serta kompetensi di bidang kesehatan dan kualitas udara.
"BNPB perlu mengintegrasikan informasi tersebut dalam penilaian dampak bencana dan koordinasi penanganan bersama kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait," ujarnya.
Berton menegaskan dampak karhutla tidak semestinya hanya diukur berdasarkan luas lahan terbakar maupun jumlah titik panas.
Dia juga menyebut dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan aktivitas sehari-hari, pendidikan, perekonomian, hingga kualitas lingkungan juga harus menjadi perhatian dalam penanganan karhutla.
Berton turut menyampaikan bahwa perbedaan metode penghitungan dampak kematian tidak boleh mengurangi keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman asap karhutla.
"Upaya pencegahan dan pemadaman karhutla harus berjalan seiring dengan pemantauan kualitas udara, penyampaian informasi risiko secara tepat waktu, serta perlindungan kelompok rentan, terutama anak-anak, lansia, ibu hamil, dan masyarakat dengan penyakit pernapasan," ujarnya.
Lebih lanjut, Berton mengatakan BNPB akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman api di lokasi kebakaran.
"Tetapi juga mengurangi dampaknya terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat," jelas dia.

Komentar